Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 12 Tahun Penjara, Nashihan Ajukan Permohonan Berobat
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 21-08-2018 | 10:52 WIB
nashihan-atit.jpg Honda-Batam
Terdakwa M Nashihan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - M Nashihan, terdakwa korupsi yang dituntut 12 tahun penjara di Pangadilan Tipikor Tanjungpinang langsung mengajukan permohonan berobat kepada majelis hakim. Terdakwa meminta izin berobat jantung yang sudah rutin dilakukan setiap tahunnya.

"Saya memohon izin untuk berobat ke dokter jantung," ujar M Nashihan, Senin (20/8/2018).

Nashihan bercerita pada tahun 2017 dirinya sempat menjalani operasi jantung dan diketahui bahwa saat operasi itu di bagian organ jantung terdakwa dipasangi ring, oleh karena itu menurut anjuran dokter harus rutin konsultasi setiap setahun sekali.

"Kalau kemaren memang sudah pasang ring di jantung, jadi selama satu tahun ini belum ada konsultasi," ucapnya.

Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim Corpioner mengatakan, selama untuk kesehatan dan kalau di sini ada dokter jantung seharusnya di Tanjungpinang saja. Tetapi yang pertama harus surat bukti diagnosa dari dokter bahwa terdakwa memiliki penyakit jantung dan harus dilakukan konsultasi.

"Jadi kami minta surat keterangan diagnosa dokter, dan harus dibutuhkan pengawalan kalau terdakwa ingin dilakukan perobatan nantinya," ucapnya.

Corpioner menyebutkan akan mempertimbangkan permohonan terdakwa. Majelis hakim berpesan kepada terdakwa untuk selalu menjaga kesehatan dengan menjaga pola makan yang teratur, istirahat yang teratur dan jangan terlalu banyak pikiran.

Sebelumnya, Mohammad Nashihan, pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) yang didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang dana asuransi kesehatan (Askes) serta jaminan haru tua (JHT) ribuan ASN serta tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam yang merugikan negara Rp55 miliar dituntut 12 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Hartam bersama Andre Antonius di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (20/8/2018) malam.

Menurut jaksa, M Nashihan dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar Hartam.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi, terdakwa juga dibebankan untuk mengganti uang pengganti kerugian negara sebesar Rp55 miliar, jika tidak dapat mengembalikan uang pengganti maka diganti dengan hukuman selama 6 tahun penjara.

Berdasarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa, rumah mewah yang terdapat di Jakarta dan tanah yang letaknya di Jogja serta satu unit mobil yang telah disita oleh Kejati Kepri dengan nilai total Rp14,5 miliar.

"Barang-barang milik terdakwa ini yang telah kami situ nantinya akan diperhitungkan untuk menutupi kerugian negara atau uang pengganti," kata jaksa.

Editor: Gokli