Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudiman Sebut Nashihan Harusnya Didakwa Melakukan Penggelapan, Bukan Korupsi
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 28-08-2018 | 10:06 WIB
pledoi-nashihan.jpg Honda-Batam
Terdakwa M Nashihan saat menyampaikan pledoi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhammad Nashihan, menyampaikan perkara yang didakwakan kepada kliennya bukan korupsi dan pencucian uang dana asuransi kesehatan (Askes) serta jaminan haru tua (JHT) ribuan ASN serta tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam yang merugikan negara Rp55 miliar. Tetapi, kata Sudiman Sidabukke adalah perkara penggelapan terhadap uang nasabahnya PT Bumi Asi Jaya (BAJ).

Hal tersebut diungkapkan oleh Sudiman Sidabuke selaku kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (27/8/2018).

Sudiman Sidabuke memaparkan, sebenarnya perkara ini bukan perkara sulit. Perkara ini sebenarnya bermula dari Pemerintah Kota Batam mengansuransikan pertanggungan para pegawai sebanyak enam ribu lebih kepada PT BAJ dalam kurun waktu empat puluh dua tahun yang dimulai dari tahun 2007 sampai 2012 kepada BAJ dengan jumlah premi Rp208 miliar.

"Tetapi di tahun 2012 Pemko Batam tidak dapat membayar premi lalu kemudian minta dibatalkan pada waktu meminta dibatalkan Pemko Batam. Meminta dikembalikan sebanyak Rp115 miliar," ujar Sudiman.

Pada saat itu, PT BAJ belum pailit terjadi tawar menawar antara Pemko Batam dan PT BAJ, sehingga PT BAJ menawar untuk membayarkan kepada Pemko Batam sebesar Rp55 miliar. Di mana pada saat tawar menawar lalu Pemko Batam mengajukan gugatan perdata meminta bantuan kepada pengacara negara yaitu dari Kejaksaan Tinggi Kepri sehingga ditunjuklah M Syafei sebagai kuasa hukum Pemko Batam dan Nashihan sebagai kuasa hukum PT BAJ.

"Artinya pada saat kasus perdata itu PT BAJ kalah sampai putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung kemudian dihukum untuk membayar Rp70 miliar dan putusan itu sudah inkrah di tingkat Mahkamah Agung, kemudian Kejaksaan itu mempidanakan M Nashihan menjadi terdakwa Tipikor," ungkapnya.

Sudiman menjelaskan jadi artinya ada satu perbuatan trtapi dilihat dari sudut pandang perdata ataupun dari sudut pidana ini yang menurut pihaknya tidak benar, tetapi yang unsur perdata itu sudah benar menghukum PT BAJ untuk membayar kepada Pemko Batam sebesar Rp70 miliar. Tetapi kemudian perkara ini masuk kepada unsur tindak pidana korupsi.

"Pertanyaan sekarang kalau masuk kepada Tipikor merugikan keuangan negara, keuangan negara yang mana yang rugi. Karena ini bukan keuangan negara lagi tetapi ini adalah pengembalian yang sudah disepakati dalam perkara perdata itu yang tidak dikembalikan oleh kuasa hukumnya yaitu terdakw M Nashihan," jelasnya.

Menurutnya andai, kata terdakwa M Nashihan ini salah tentu yang salah adalah penggelapan uang nasabahnya yaitu PT BAJ karena uang yang sebesar Rp55 miliar itu uang nasabahnya.

Jadi pendekatannya bukan perkara Tipikor tetapi tindak pidana yang bisa dilaporkan oleh PT BAJ untuk melaporkan kuasa hukumnya bukan Tipikor. "Jadi itulah tadi kami paparkan ke pada majelis hakim supaya hakim itu paham untuk dalam rangka memutuskan perkara ini. Jadi kami sepakat tindak pidana korupsi memang harus ditindak tetapi harus diterapkan dengan benar," ucapnya.

Lebih lanjut, Sudiman menjelaskan anehnya lagi dalam perkara ini di dalam tuntutan terdakwa dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp55 miliar, yang disepakati oleh kuasa hukum Pemko Batam dan PT BAJ artinya itu tidak masuk akal karena itu kalau tipikor harus ada hasil audit BPK atau BPKP.

Mendengar itu, ketua majelis hakim Corpioner didampingi Guntur Kurniawan dan Suherman menunda persidangan hingga Rabu (29/8/2018) mendatang, dengan memerintahkan prnuntut umum untuk menyiapkan tanggapan atas pledoi terdakwa.

Editor: Gokli