Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sidang Lanjutan Terdakwa Pulus dan Rusna, JPU Bakal Hadirkan Saksi Korban
Oleh : Gokli
Senin | 03-09-2018 | 09:52 WIB
paulus-tppo.jpg Honda-Batam
Terdakwa Paulus Baun alias Amros, usai menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Paulus Baun alias Amros masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Namun, dari dua kali persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Arie Prasetyo belum menghadirkan saksi korban karena ada upaya teror dan intimidasi dari pihak tak bertanggung jawab.

JPU Arie Prasetyo menyampaikan, saksi korban saat ini dalam pengamanan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, saat proses hukum berlangsung di kepolisian, korban mendapat intimidasi dan teror dari pihak yang diduga suruhan terdakwa Rusna (berkas terpisah).

"Saya akan hadirkan korban pada sidang berikutnya. Sekarang masih dalam perlindungan pihak LPSK," ujar Arie saat majelis hakim Renni Pitua Ambarita, Martha Napitupulu dan Egi Novita mempertanyakan keterangan korban.

Rencananya, saksi korban (anak di bawah umur) akan dihadirkan pada Kamis (6/9/2018). Untuk sementara, kata jaksa Arie, dia baru bisa menghadirkan saksi penangkap anggota Polda Kepri.

Pada persidangan pekan lalu, dua orang saksi penangkap menerangkan antara korban dengan terdakwa masih memiliki hubungan saudara. Namun, pekerjaan yang ditawarkan terdakwa kepada korban, yang merupakan keponakannya sendiri tak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Awalnya korban ditawari akan bekerja sebagai penajaga bayi. Tetapi setelah di Batam, dipekerjakan sebagai pembatu rumah tangga (PRT) melalui penyalur PT Tugas Mulai milik terdakwa Rusna. Selama bekerja, korban mengaku belum menerima gaji," kata saksi.

Adapun kasus TPPO terhadap anak di bawa umur asal NTT ini terungkap, setelah korban berhasil melakukan komunikasi dengan orangtuanya sekitar Agustus 2017. Korban yang sudah bekerja sebagai PRT sejak Februari 2016 mengadu belum menerima gaji dan sangat keletihan mengerjakan semua pekerjaannya.

Pada Februari 2018, ayah korban akhirnya datang ke Batam untuk menjemput dan menuntut upah anaknya ke PT Tugas Mulai. Namun, dengan alasan kontrak 2 tahun belum selesai, upah korban tak kunjung dibayar PT Tugas Mulia, kendari pihak yang mempekerjakan korban telah membayar ke perusahaan tersebut Rp1,8 juta per bulannya.

"Keluarga korban datang ke Polda Kepri untuk melaporkan kasus ini. Dengan adanya laporan itu, terdakwa berhasil kita tangkap di PT Bandar Abadi Shipyard (BAS) Tanjunguncang, karena memang terdakwa kerja sebagai sekuriti di perusahaan itu," kata saksi.

Mengenai terdakwa Rusna, sambung saksi, saat ini proses hukumnya masih berjalan di Polda Kepri. Dan diketahui, berkas perkaranya belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

"Pengakuan terdakwa saat itu, setelah menyerahkan korban ke PT Tugas Mulia untuk dipekerjakan, terdakwa menerima upah atau imbalan dari perusahaan itu," tutup saksi.

Editor: Surya