Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pemerasan Tetap Diproses Hukum

Kejati Kepri Ngotot Tangani Kasus Jaksa Pemeras
Oleh : Ali/Dodo
Jum'at | 03-02-2012 | 13:21 WIB
KABIDHUMAS.jpg Honda-Batam

AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri.

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) ngotot melakukan pemeriiksaan secara internal kepada Jaksa Negri Batam, Juprizal  terkait kasus dugaan pemerasan kepada Suratno (38), dan Ali Akbar (40) yang melaporkan kasus ini ke SPK Polda Kepri seperti nomor pelapor LP No 05/II /2012/ SPKT_Kepri, pada Rabu (1/2/12) malam. 

"Untuk dimaklumi saja rekan-rekan wartawan, Juprizal sekarang sedang diperiksa dan dimintai keterangannya secara intens di Kejati," ujar AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (3/2/12). 

Dikatakan Hatono dengan tegas, meskipun pihak KejatiKepri meminta melakukan pemeriksaan secara intens, namun pihak penyidik Ditreskrimum Polda Kepri masih mendalami kasus dugaan pemerasan senilai Rp200 juta dan kasus tetap ini dilanjutkan ke ranah hukum. 

"Untuk proses hukum masih terus berlanjut, penyidik masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan beberapa saksi," terang Hartono. 

Alasan Juprizal dibawa atau dilimpahkan ke Kejati Kepri, karena institusi itu masih belum percaya kalau anggotanya tersebut melakukan pemerasan. Ditambah Hartono sehingga pihak Kejati menarik Jaksa Juprizal untuk diperiksa secara internal oleh Kejati Kepri. 

"Seperti yang saya blang tadi teman-teman, pihak Kejati ngotot mau memeriksa secara inten kepada Juprizal," terangnya kembali. 

Disinggung masalah barang bukti (BB) uang tunai senilai Rp 200 juta yang seperti diutarakan pihak Kejati sampai dengan saat ini uang tersebut tidak diketahui berada dimana, Kabid Humas Polda Kepri menuturkan perlu pendalaman bukti-bukti. 

"Seperti yang saya sampaikan tadi, penyidik masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang ada," pungkas Hartono.