Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Pemeras Malah Dibawa ke Tanjungpinang
Oleh : Ali/Dodo
Jum'at | 03-02-2012 | 11:18 WIB

BATAM, batamtoday - Jusrizal alias (J) Jaksa Kajari Batam yang tertangkap tangan oleh anggota FPI Batam melakukan pemerasan sebesar Rp 200 juta pada Rabu (1/2/12) sekitar pukul 21.00 WIB telah diserahkan ke Kejati Kepulauan Riau di Tanjungpinang pada Kamis (2/2/12) petang. 

"J sudah kita bawa ke Kejati Kepri di Tanjungpinang" ujar Kombes Pol Fadil, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri kepada wartawan hari ini, Jumat (3/2/2012). 

Dikatakan Fadil sejauh ini pihaknya masih mendalami kasus pemerasan itu yang dilakukan oleh pihak Jaksa Batam kepada pihak Konsultan yang merupakan pegawai Dinas PU Batam, Suratno (38) dan Ali Akbar (40) selaku pemenang tender proyek pembangunan batu miring pemecah ombak di Patam Lestari Sekupang sebesar Rp900 juta. 

"Masih kita dalami kasusnya, dan sejauh ini status J masih sebagai saksi," pungkasnya. 

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh diketahui sejumlah anggota FPI Batam saat ini juga berada di Tanjungpinang, namun belum diketahui apa agenda dari para anggota ormas ini.