Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putri Mega Umboh Dibunuh dalam Keadaan Hamil
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 02-02-2012 | 18:22 WIB
Putri-Mega-Umboh-dan-suaminya-Kompol-Mindo-Tampubolon-200x123.jpg Honda-Batam

Mendiang Putri Mega Umboh bersama AKBP Mindo Tampubolon.

BATAM, batamtoday - Persidangan Ujang dan Ros, terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh pada Kamis (3/2/2012) di Pengadilan Negeri Batam menghadirkan lima orang saksi yakni Dokter Novita Wahyu Handayani dan I Dewa Nyoman dari Polda Kepri. Lalu Nelson JP Sipahutar, Yudhi Efendi dan Bernas Gultom dari Tim identifikasi Polresta Barelang. 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Reno Listowo dengan hakim anggota Riska dan Ridwan, dokter Novita mengungkapkan bahwa hasil visum yang dikeluarkannya, bahwa korban pembunuhan Putri Mega Umboh dalam keadaan hamil. 

"Pas diperiksa Putri lagi hamil berdasarkan sampel cairan vagina dari Putri Mega Umboh," kata Novita. 

Namun dia mengatakan tidak tahu persis sudah berapa lama usia kandungan putri. Pasalnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, bukan dirinya lagi yang menangani. 

"Tidak tahu persis Putri sedang hamil berapa bulan. Selepas itu tidak saya lagi," ujar dokter Novi. 

Selanjutnya, JPU juga menghadirkan saksi Kanit Subdit II AKP Dewa yang turut membantu Mindo melakukan pencarian ke kos-kosan Ujang. 

"Saya ikut membantu pak Mindo ke tempat kos Ujang dan Rosma untuk mencari keberadaan Putri dan Kesya," katanya. 

Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian Nelson JP Sipahutar, Yudhi Efendi dan Bernas Gultom yang melakukan identifikasi. 

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin (6/2/2012) yang juga mendengarkan keterangan saksi lainnya. 

Usai persidangan, terdakwa Ujang dan Rosma langsung dibawa oleh anggota Polisi melalui pintu belakang gedung pengadilan sambil berlari. Kedua terdakwa mendapatkan pengawalan yang sangat ketat.