Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penangkapan Jaksa Jufrizal Tak Pengaruhi Penanganan Kasus di Kejari
Oleh : Yoseph Pencawan
Kamis | 02-02-2012 | 17:47 WIB

BATAM, batamtoday - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Eddy Adhyaksa menegaskan penangkapan salah seorang anak buahnya, Jaksa Jufrizal, oleh kepolisian atas dugaan pemerasan tidak akan mempengaruhi penanganan kasus-kasus yang sedang dilakukan Kejari, seperti dugaan korupsi KPU Batam dan dana Bansos.

"Penanganan kasus di Kejari tetap berjalan seperti  biasa," ujarnya hari ini, Kamis (2/2/2012).

Penanganan kasus-kasus di kejaksaan menurutnya dilakukan secara tim sehingga jika ada sesuatu yang terjadi dengan salah satu anggotanya, kinerja tim masih bisa terus berjalan.

Karena itu, kabar penangkapan terhadap Jaksa Jufrizal oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pemerasan dipastikannya tidak akan mempengaruhi pengusutan kasus-kasus yang saat ini masih ditangani Kejari termasuk dugaan korupsi KPU Batam dan penyimpangan dana bansos.

Terlebih Kejari Batam sendiri hingga kini belum dapat memastikan kasus yang menimpa Jaksa Jufrizal, apakah memang terbukti telah melakukan pemerasan atau tidak.

"Kita masih mau meneliti dulu semua. Kegiatan jaksa tidak ada urusannya sama uang, yang sampai laporannya ke kami itu mereka sedang mengumpulkan data, tidak ada yang menerima uang," jelasnya.

Adapun soal ketidak hadiran Jaksa F, yang disebut-sebut menjadi dalang dari dugaan pemerasan, di Kantor Kejari dan di sidang pengadilan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, dikatakannya adalah karena yang bersangkutan sedang melakukan tugas luar.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (1/2/2012) malam,  Jaksa Kejari Jufrizal ditangkap Satuan Intelkam Polda Kepri karena diduga melakukan pemerasan sebesar Rp200 juta kepada pegawai Dinas PU Batam.

Front Pembela Islam (FPI) Batam, selaku organisasi masyarakat yang membantu penangkapan menyebut Jaksa Batam berinisial F sebagai otak pelaku pemerasan tersebut.