Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gagalnya Penyelundupan Pasir Darat ke Singapura

Aneh, Tug Boat dan Tongkang Ditangkap di Perairan Internasional
Oleh : Khoirudin Nasution/Dodo
Kamis | 02-02-2012 | 17:44 WIB
pesta-pora.gif Honda-Batam

Para petinggi DKBC Khusus Kepri saat menunjukkan pasir yang diangkut tugboat dan tongkang untuk diselundupkan ke Singapura. (Foto: Udin/batamtoday).

KARIMUN, batamtoday - Sudah menjadi rahasia umum, jika pasir darat selalu berhasil diselundupkan ke negara tetangga Singapura dengan mulus tanpa terkendala sedikitpun. Meskipun Larangan ekspor pasir darat telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang larangan ekspor pasir darat, tanah dan top soil. Namun tetap saja Negara Singapura berhasil menambah batas wilayah daratannya hingga 30 persen, hanya dalam tempo 20 tahun terakhir. Hal itu tentunya tidak terlepas dari peran oknum aparat terkait demi keuntungan dirinya sendiri dan orang lain dengan memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya. 

Malangnya, tongkang BG Victory 19 dengan GT 1829 yang ditarik kapal Tug Boat (TB) Sea Glory 8 dengan GT 167 dan berbendera Singapura itu tertangkap basah menyelundupkan pasir darat yang berasal dari Kijang, Kabupaten Bintan di Perairan Nongsa,  wilayah Indonesia  pada kordinat 01”13’200” U/ 104”06’800”T pada Jum’at (6/1/2011) pukul 05.00 WIB oleh kapal patroli BC-9004 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau. 

Anehnya, kapal tugboat dan tongkang yang membawa pasir sebanyak ± 5.000 Metric Tons atau senilai Rp1,05 M itu ditangkap ketika di perairan internasional, Jum’at (6/1/2012) pada pukul 03.45 WIB dan tepatnya berada di koordinat 010 14’ 898” U/ 1040 09’ 100” T dengan haluan 3100. Padahal kapal tugboat dan tongkang berbendera Singapura itu sebelumnya telah diintai dan terlihat diperairan Karang Galang pada kordinat 010 18’00” U/ 1040 11’800” T, Kamis (5/1/2012) pukul 21.00 WIB.

Rentang waktu yang panjang saat loading (pengisian muatan pasir darat ke tongkang-red) di Kijang, Kabupaten Bintan sampai ke perairan internasional, serta mudahnya kapal tongkang dan tugboat berbendera Singapura tersebut, 'melenggang' di perairan Indonesia, tanpa mengantongi sedikitpun ijin clearance, labuh dan tambat dari pihak Syahbandar setempat menjadi sebuah tanda tanya besar dari beberapa kalangan. Sebab kapal tugboat dan tongkang tersebut dapat dengan leluasa berada di Indonesia. Bahkan kuat dugaan hal itu di karenakan aparat terkait telah 'dikondisikan' (dijamin keamanan usaha ilegalnya-red.) oleh aparat tertentu, dengan jaminan pengawalan sampai ke perairan Internasional. 

Menganggapi hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, Andhi Pramono menepis tudingan keterlibatan aparat lainnya pada proses masuk dan keluarnya kapal tugboat dan tongkang berbendera Singapura tersebut.

"Tak ada kapal aparat lain yang mengawal. Dan memang sengaja kita menunggu sampai kapal tersebut di perairan internasional, agar deliknya 'tertangkap tangan/tertangkap basah' dan terhindar dari alasan antar pulau, karena haluan arahnya sudah menuju ke Singapura. Penangkapan ini sudah distrategikan dengan matang alias tidak kebetulan. Jika kita menyergap pada posisi dan waktu itu, mereka bisa beralasan antar pulau ke Batam dan akan ‘mentah’ penyidikannya,” ujar Andhi Pramono melalui pesan singkat.