Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasir Darat Senilai Rp1 M Lebih, Gagal Diselundupkan
Oleh : Khoirudin Nasution/Dodo
Kamis | 02-02-2012 | 17:38 WIB
tongkang-pasir-1.gif Honda-Batam

Tugboat beserta tongkang pengangkut pasir darat yang berhasil ditangkap aparat DJBC Khusus Kepri. (Foto: Udin/batamtoday).

KARIMUN, batamtoday - Aparat Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 5 ribu metriks ton pasir darat ke Singapura, Kamis (5/1/2012) silam. 

"Kita mendapat informasi bahwa kapal tugboat dan tongkang berbendera Singapura dan membawa ± 5.000 Metric Tons Pasir Darat yang berasal dari Kijang, kabupaten Bintan dengan tujuan singapura, sama sekali tidak memiliki Dokumen Pemberitahuan Eksport Barang (PEB)," kata Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Sarana dan Operasi  Kanwil DJBC Khusus Kepri, Ahmad Rofiq yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penindakan, Andhi Pramono dan Kabid Penyidikan Barang Hasil Penindakan, Budi Santoso, di atas Tongkang, Kamis (2/2/2012). 

Ahmad Rofiq menuturkan mendapat informasi itu, kapal Patroli BC-9004 segera melakukan pengintaian dan melihat target diperairan Karang Galang pada kordinat 010 18’00” U/ 1040 11’800” T tepatnya Kamis (5/1/2012) pukul 21.00 WIB. Selanjutnya kapal Patroli BC-9004 melakukan pengejaran dan kemudian sandar / merapat di lambung kiri TB Sea Glory 8/ BG Victory 19 pada kordinat  010 14’ 898” U/ 1040 09’ 100” T dengan haluan 3100 , Jum’at (6/1/2012) pukul 21.00 WIB. Sejurus kemudian, Nakhoda kapal berinisial Hn serta 6 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang keseluruhannya Warga Negara Indonesia (WNI) itu diperintahkan kembali menuju perairan Indonesia.

Tepatnya pukul 5.00 WIB, kapal patroli BC-9004 melakukan pemeriksaan dokumen kapal dan kedapatan tidak memiliki dokumen kepabeanan yang berlaku dan saat itu juga dibuatkan Surat Bukti Penindakan dengan kordinat 010 13’ 200” U/ 1040 06’800” T, perairan Nongsa dan sampai di Pelabuhan Ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepri, Jum’at (6/1/2012) pukul 23.00 WIB.

Kepada tersangka (nakhoda kapal –red) dijerat pasal 102 A UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dan diancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 Miliar. Sedangkan kapal tugboat dan tongkat beserta isinya disita Negara sebagai alat bukti.

“Sudah kita terbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan dan SPDPnya. Bahkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kru kapal, kita telah menetapkan kapten kapal sebagai tersangkanya,” ujar Kabid Penyidikan Barang Hasil Penindakan, Budi Santoso mengakhiri.