Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Anggota KPK Bodong Berdalih Ditipu Jatmiko
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 02-02-2012 | 17:02 WIB

BATAM, batamtoday - Tiga tersangka KPK bodong, Iman Hermanto (38), Rusdi Musa (37) dan Budi Sudarmawan (41) mengaku merasa ditipu oleh Jatmiko, seseorang yang mengaku sebagai anggota KPK untuk mengantarkan surat panggilan dari KPK kepada Bupati Karimun, Nurdin Basirun. 

 

Kepada ketiga tersangka, Jatmiko mengaku sebagai anggota KPK dan sedang diperintahkan untuk mengusut kasus korupsi dana Community Development (CD) dalam pelaksanaan/alokasi APBD tahun anggaran 2006-2008 dan pelaksanaan gratifikasi di Kabupaten Karimun sebesar Rp24 milyar. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Megawani, kuasa hukum ketiga tersangka kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Kamis (2/2/2012) usai bertemu dengan kliennya di sel tahanan. 

"Klien saya merasa ditipu oleh Jatmiko, seseorang yang mengaku sebagai anggota KPK. Jatmiko itu teman dekat dari Iman," ujar Megawani. 

Megawani menambahkan, ketiga kliennya itu merasa ceroboh dan terlalu percaya dengan penampilan Jatmiko selama ini, sebab selain mengaku sebagai anggota KPK, nama dan sosok Jatmiko juga dikenal oleh anggota KPK lain yang mereka kenal. 

"Dari beberapa anggota KPK yang dikenal klien saya, nama Jatmiko tak asing lagi di lembaga negara itu. Tapi klien saya tak mengetahui secara pasti posisi dan jabatan Jatmiko di KPK," terangnya. 

Bahkan di saat dua klienya, Iman dan Rusdi disuruh mengantarkan surat panggilan ke Bupati Karimun, Nurdin Basirun tak sempat membaca isi surat tersebut. Sebab dari isi surat disebutkan klien saya Iman adalah Analis Independen Direktorat Bagian Penindakan KPK. 

"Kalau mereka mengetahui isi surat itu, tak mungkin berani klien saya berani mengantarkan surat itu," lanjutnya. 

Sementara itu, untuk keterlibatan Budi Sudarmawan yang merupakan Gubernur Kepri LIRA hanya sebatas mengantarkan Iman dan Rusdi, sebab mereka selama ini teman telah berteman lama saat Budi tinggal di Jakarta. 

"Sebagai teman baik, Budi hanya menemani Iman dan Rusdi untuk mengantarkan surat itu ke Bupati Karimun. Yang pasti tak ada rencana sebelumnya dari mereka seperti pemberitaan di media selama ini," kata Megawani. 

Disinggung batamtoday bagaimana kondisi kesehatan dari tiga tersangka saat ini semenjak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan atas kasus penipuan ini, Megawani mengatakan kondisi kesehatan kliennya itu cukup baik. 

"Kondisi kesehatan mereka baik, masa penahanan terhadap mereka sampai tanggal 20 Februari 2012 mendatang, dan kita lihat dari kelanjutan pemeriksaannya nanti," pungkasnya.