Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Rp1,1 M UUDP Setdako Tanjungpinang

Mangkir dari Sidang, Gatot Winoto Mengaku Sakit
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 02-02-2012 | 16:30 WIB
Terdakwa_UUDP_rp.1,1_M_Fadil_dengan_tiga_Pengacaranya_saat_sidang_di_PN_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Terdakwa UUDP Rp.1,1 M Fadil dengan tiga Pengacaranya saat sidang di PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan Plt. Sekdako Tanjungpinang Gatot Winoto sekaligus Pengguna Anggaran (PA) mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Fadil dalam korupsi Rp1,1 miliar dana UUDP-APBD 2010 Kota Tanjungpinang. Gatot beralasan dirinya sedang sakit.

Hal itu ditunjukan Gatot Winoto melalui sepucuk surat keterangan sakit dari klinik Ibu Mas Tanjungpinang yang dikirimkanya ke JPU dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang,Kamis (2/2/2012). 

Anehnya, surat berlogo Klinik Ibu Mas yang dikirim Gatot Winoto itu, terkesan asal-asalan dan sebagai alasan dalam pemanggilan dirinya sebagai saksi, karena selain tidak menjelasakan jenis penyakit apa yang diderita, dokter yang menandatangani surat sendiri, juga tidak jelas. Hingga akhirnya ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, kembali memerintahkan JPU agar melakukan pemanggilan yang kedua kali terhadap Gatot.

"Surat yang menyatakan bersangkutan sakit dari klinik ibu Mas, ini  tidak secara jelas mencantumkan siapa dokter yang menandatangani dan apa penyakit yang diderita," kata ketua Majelis Hakim Sri Endang Ampera Wati.

Menanggapi hal itu,JPU Maruhum SH mengatakan akan segera membuat surat peanggilan pada saksi Gatot Winoto agar dapat hadir dan memberikan keterangan pada sidang berikutnya Senin (6/2/2012) mendatang.

"Kami akan kembali kirimkan surat panggilan pada yang bersangkutan, sesuai dengan perintah Majelis Hakim," ujar Maruhum.