Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangkut Kasus Anggota KPK Bodong

Budi Sudarmawan Terancam Sanksi dari DPP LIRA
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 01-02-2012 | 17:25 WIB
konpers-lira.gif Honda-Batam

Konferensi pers yang digelar pengurus LIRA Provinsi Kepri terkait Budi Sudarmawan yang tersangkut kasus anggota KPK bodong. (Foto: Hendra/batamtoday).

BATAM, batamtoday - DPP LIRA akan memberikan sanksi tegas kepada Gubernur LIRA Provinsi Kepri, Budi Sudarmawan tersangka dalam kasus KPK bodong jika benar terbukti bersalah dalam proses hukum yang sedang dijalaninya itu.

Sanksi tegas yang akan diberikan yakni mulai pencabutan SK yang dimiliki tersangka dan pemecatan dari jabatan yang selama ini dipimpinnya, dan ini merupakan keseriusan LIRA dalam menindak oknum-oknum yang melanggar peraturan sesuai AD/ART lembaga ini. 

Sikap tegas dari DPP LSM LIRA ini disampaikan langsung oleh Koordinator Wilayah II LIRA (Kepri, Riau dan Sumbar), Dayat Hidayat dalam konferensi pers kepada wartawan dalam kasus penipuan dan pemerasan yang melibatkan oknum dari LSM LIRA ini. 

"Ini bukti keseriusan kita terhadap masalah ini, sebab perbuatan yang telah dilakukan oknum ini sangat bertentangan dengan visi dan misi LSM LIRA dalam peraturan yang tertuang dalam AD / ART," ujar Dayat. 

Dayat menambahkan, atas pemberitaan di media massa atas ada oknum dari LSM LIRA yang terlibat dalam kasus penipuan dan pemerasan terhadap Bupati Karimun, Nurdin Basirun itu pihaknya merasa malu sebab selama ini LIRA selalu memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak.

 

Senada dengan itu, Sekwilda Provinsi Kepri LIRA, Rusmini Simorangkir, pihaknya merasa terkejut dengan pemberitaan yang melibatkan orang nomor satu LIRA di Kepri ini. Meski ketika ditangkap tidak ada satupun tanda pengenal dari LIRA tetapi masyarakat telah mengetahui Budi Sudarmawan sebagai Gubernur Provinsi Kepri LIRA. 

"Meski bagaimanapun imej LIRA sudah melekat pada dirinya, untuk itu kami diperintahkan langsung oleh DPP untuk menggelar konferensi pers ini agar tak ada lagi pemberitaan yang menyangkutkan LIRA dalam kasus ini," kata Rusmini. 

Sebab dalam kasus itu, lanjut Rusmini, murni perbuatan pribadi yang dilakukan tersangka dan bukan tugas yang dilaksanakan dari lembaga ini dan hal tersebut sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

"Setelah konferensi pers ini, kami akan berkoordinasi kembali dengan pihak DPP untuk langkah kedepan demi kebaikan LIRA nanti," terang wanita yang juga legislator dari Partai Golkar ini. 

Jika nantinya berdasarkan proses hukum memang benar dinyatakan bersalah, oknum ini akan dipecat dan segera diganti guna keselarasan LIRA di Provinsi Kepri. 

"Namun bila tak terbukti kami akan meminta pemulihan nama baik secara pribadi maupun kelembagaan," pungkasnya.