Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinilai Melanggar Aturan Pembentukan Dewan Pendidikan

Ahmad Dahlan Terancam Digugat ke PTUN
Oleh : Yoseph Pencawan
Rabu | 01-02-2012 | 17:03 WIB
ahmad_dahlan_ok1.jpg Honda-Batam

Ahmad Dahlan, Wali Kota Batam

BATAM, batamtoday - Wali Kota Ahmad Dahlan terancam digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai telah melanggar peraturan daerah (Perda) tentang kependidikan dengan membentuk Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan tanpa persetujuan DPRD.

"Saya akan meneruskan masalah dewan pendidikan ke PTUN," tegas Riky Indrakari, Ketua Komisi IV DPRD Batam hari ini, Rabu (1/2/2012).

Dikatakannya, saat ini dia sedang mempersiapkan berkas gugatan kepada Ahmad Dahlan atas kebijakan pembentukan Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan.

Kebijakan tersebut diyakininya telah melanggar aturan Pembentukan Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan yang tercantum dalam Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam.

Ahmad Dahlan menurutnya telah secara sepihak membentuk Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan tanpa persetujuan DPRD Batam.

Padahal, pada poin lima pasal 23 Perda Kependidikan diatur jelas bahwa Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan dibentuk oleh Wali Kota atas persetujuan DPRD Kota Batam.

Adapun rekomendasi yang pernah diberikan oleh Surya Sardi, Ketua DPRD, menurutnya bukan persetujuan DPRD karena tidak pernah dibahas lewat mekanisme pengambilan keputusan apapun yang ada di dewan.

"Institusi legislatif itu bersifat kolektif kolegial, bukan hirarki struktural. Jadi ketua dewan tidak bisa memberikan keputusan sendiri," jelasnya.

Gugatan tata usaha negara yang akan segera dilayangkan ke Ahmad Dahlan itu dia pastikan tidak ada nuansa politis, namun salah satu upaya untuk menegakkan pemerintahan yang baik (good governance) sesuai aturan yang berlaku.