Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ulah KPK Bodong

Surat Panggilan Pemeriksaan Nurdin Basirun Disertai Tulisan Untuk Keadilan
Oleh : surya
Rabu | 01-02-2012 | 16:33 WIB

JAKARTA, batamtoday - Surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Bupati Karimun Nurdin Basirun atas dugaan penyalagunaan dana APBD Kabupaten Karimun tahun 2007/2008 sebesar Rp 24 miliar yang dibuat Imam Hermanto, Rusdi Musa dan Budi Sudarmawan terdapat tulisan untuk keadilan disertai tulisan tanda bintang di samping kanan dan kirinya.

Tulisan *Untuk Keadilan* itu persis dibawah Logo Burung Garuda dan Kop Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Dalam surat panggilan dibuat Direktur Penyelidikan KPK palsu Boedi Ibrahim bernomor : Spg 1-18/KPK-TDK/01/2012 tertanggal 26 Januari 2012 itu menyertakan klausul pertimbangan, dimana untuk pemeriksaan dalam rangka tindak pidana korupsi perlu dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan terhadap seseorang untuk dimintai keterangan.

Adapun dasar pemanggilan yang dibuat Imam Hermanto, Rusdi Musa, Budi Sudarwan dan komplotannya untuk memeriksa Nurdin Basirun adalah lima peraturan perundang-undangan. Yakni UU No.8 tahun 1961 tentang Hukum Acara Pidana, pasal 26 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.30 tahun 2002 (mestinya yang benar adalah UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), pasal 6 huruf c dan pasal 38 ayat 1 UU No.32 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 9 huruf a UU No.32 tahun 2002, tentang laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, peraturan mendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah dan peraturan mendagri No.59 tahun 2004, serta surat perintah penyelidikan Nomor : Sprint Dik-189/KPK/03/2011.

Kemudian menyatakan memanggil H. Nurdin Basirun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan bupati Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dengan alamat Jl Yos Sudarso No.1, Tanjung Balai, Karimun, Riau. Untuk menghadap penyelidik KPK Muhammad Hakim Soliehin dan tim di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kav C1, Kuningan Jakarta Selatan pada Kamis pukul 13.00 WIB.

Nurdin akan didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada dana CD/Community Development dalam pelaksanaan/alokasi APBD tahun anggaran 2007/2008 dan penanganan gratifikasi di kabupaten Karimun, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, pasal 11 atau pasal UU No.30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait hal ini, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, tidak sedang menyelidiki kasus penyalagunaan APBD Kabupaten Karimun yang melibatkan Bupati Karimun Nurdin Basirun. Karena itu, KPK memberikan apresiasi terhadap Tim Buser Poltabes Balerang yang menangkap tiga penyidik KPK bodong yang berbekal surat palsu yang diteken Direktur Penyelidikan KPK Dedi Ibrahim.

"KPK tidak sedang menyelidiki kasus korupsi di Kabupaten Karimun. Bagus kalau polisi menangkap, karena banyak yang mengaku orang KPK, tapi ujung-ujungnya melakukan pemerasan," kata Johan di Jakarta Rabu (1/2/2012).

Menurut Johan, penyidik KPK dalam melakukan tugasnya selalu dibekali surat tugas, dan tidak diperbolehkan meminta sesuatu kepada pihak lain terutama yang diduga melakukan korupsi. Jika ada penyidik KPK asli bukan bodong melakukan pemerasan, dipersilahkan melaporkan polisi untuk dilakukan penangkapan.

"Dulu memang ada penyidik KPK yang coba memeras, tetapi sudah ditangkap dan dipecat. Kalau ada yang memeras, silahkan lapor ke polisi agar bisa ditangkap," katanya.

Bupati Karimun Nurdin Basirun, kata Johan, selaku pihak yang dirugikan atau menjadi korban dalam kasus pemerasan ini, bisa melakukan konfirmasi langsung ke Bagian Informasi KPK jika sejak awal diketahui ada gelagat tidak baik dari penyidik KPK bodong itu.

Johan menegaskan, Imam Hermanto (38), Rusdi Musa dan Budi Sudarwan (41, bahkan Boedi Ibrahim juga bukan merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang tercantum dalam surat palsu perintah penyelidikan dugaan korupsi APBD Karimun Tahun 2007/2008 sebesar Rp 24 miliar. Direktur Penyelidikan KPK, kata Johan, bernama Ari Widiatmoko yang baru dilantik pada 15 Desember 2011 lalu menggantikan Iswan Helmi yang diangkat menjadi Deputi Informasi Data.

"Mereka bukan penyidik KPK. Dedi Ibrahim juga bukan Direktur Penyelidikan. KPK tidak pernah pakai kurir dalam melakukan penyelidikan, emangnya tukas pos. Kita serahkan polisi yang ngusut, tapi kita akan surati LIRA karena ada anggotanya yang ngaku penyidik KPK melakukan pemerasan," katanya.

Seperti diketahui, Selasa (31/1) kemarin, Tim Buser Polresta Barelang membekuk tiga tersangka penyidik KPK bodong di lobi lantai dua Hotel Novotel Batam.  Ketiga tersangka ditangkap karena terbukti mencoba melakukan pemerasan terhadap Bupati Kabupaten Karimun, Nurdin Basirun.

Ketiga tersangka anggota KPK bodong yang diamankan ini masing-masing, Iman Hermanto (38) mengaku Analis Indepeden Direktorat Penindakan Bidang Penindakan KPK dan Rusdi Musa (37) merupakan warga Jakarta, Sedangkan satu tersangka lain adalah Budi Sudarmawan (41) warga Batam yang tercatat sebagai Gubernur LIRA Provinsi Kepri.