Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Surat Perintah ke Imam Banyak Kejanggalannya

Nama Direktur Penyelidikan KPK Dipalsukan Diganti Boedi Ibrahim
Oleh : surya
Rabu | 01-02-2012 | 12:53 WIB

JAKARTA, batamtoday-Surat Perintah Penyerahan/Pengiriman Dokumen Pemanggilan Bupati Karimun Nurdin Basirun atas dugaan penyalagunaan dana APBD Karimun 2007/2008 sebesar Rp 24 miliar kepada Imam Hermanto, analis independen Direktorat Penindakan KPK yang diteken Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Boedi Ibrahim banyak kejanggalannya.

Kejanggalan paling mencolok adalah nama Direktur Penyelidikan KPK, analisis diminta mengantar/pengiriman dokumen surat panggilan pemeriksaan berdasarkan Sprindik (surat perintah penyidikan) sementara dugaan korupsi baru dilakukan pengumpulan data, serta analis yang bersangkutan juga diminta mencari barang bukti primer dan sekunder.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Prabowo (SP) kepada batamtoday, Rabu (1/2/2012) mengatakan, Direktur Penyelidikan KPK bukan bernama Boedi Ibrahim, melainkan Ari Widiatmoko. Ari dilantik menjadi Pimpinan KPK lama menjadi Direktur Penyelidikan menggantikan Iswan Helmi yang diangkat menjadi Deputi Informasi Data. Ari berkarier di KPK sejak 2005 sebagai penyelidik utama, yang merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara ini menjadi auditor di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dedi Ibrahim bukan Direktur Penyelidikan KPK, nggak ada itu. Direktur Penyelidikannya Pak Ari, Ari Widiatmoko," kata Johan.

Johan juga menegaskan, KPK tidak pernah menyewa seorang analis independen yang ditugaskan mengantar surat pemanggilan pemeriksaan, juga diminta melakukan pencarian, pendalaman, ataupun pengumpulan materi/barang bukti primer/sekunder. KPK memiliki seorang analis sendiri yang akan melakukan telaah terhadap pengaduan masyarakat dibawah Direktorat Pengaduan Masyarakat, Deputi bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Proses telaah ini yang menentukan kasusnya bisa dilanjutkan ke penyelidikan, dan kasusnya ditangani KPK, disimpan (arsip) karena tidak cukup bukti atau diserahkan ke kejaksaan atau kepolisian untuk dilakukan supervisi.

"Tidak ada analis independen jadi kurir surat. Tugas analis bukan nganter surat panggilan pemeriksaan dan melakuukan pencarian, pendalaman dan pengumpulan barang bukti. Tugas analis hanya melakukan telaah, itu tugasnya bagian lain," katanya.

Johan menambahkan, pengaduan yang telah dilakukan telaah baru dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) oleh Direktorat Pengelolaan Data Informasinya. Selanjutnya, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti baru dilakukan proses penyelidikan dugaan korupsinya. Setelah itu kasusnya bisa ditingkatkan tahap penyidikan dan penuntutan.

"Banyak orang mengaku-ngaku KPK, termasuk memalsukan surat. Bagus kalau polisi bisa menangkap mereka, kita serahkan polisi yang menanganinya," katanya.

Seperti diketahui, dalam surat perintah bernomor : R.Lidik-8.22/01/2012 bersifat rahasia/tertutup, perihal surat perintah penyerahan/pengiriman dokumen surat panggilan yang ditandatangani Direktur Penyelidikan KPK  Boedi Ibrahim tertanggal 26 Januari 2012 itu, menugaskan Imam Hermanto, analis independen Direktorat bidang Penindakan KPK di Jakarta.

Imam Hermanto diperintahkan agar menyerahkan Nomor : Spg 1-18/KPK/TDK/01/2012 serta sekaligus melakukan pencarian, pendalaman, ataupun pengumpulan materi/barang bukti primer/sekunder dugaan tindak pidana yang dilakukan Nurdin Basirun, Bupati Karimun dengan alamat Jl Yos Sudarso No.1 Tanjung Balai Karimun, Riau.

Dasarnya pasal 6 huruf c pasal 38 ayat (1) dan pasal 43 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta surat perintah penyelidikan nomor : Sprint Dik-199/KPK/03/2011.

Dalam surat itu ditegaskan, demikian untuk dilaksanakan dan segera dilaporkan ke Deputi Bidang Penindakan KPK, Jl HR Rasuna Said Kav C1-1 Kuningan Jakarta Selatan, serta demikian untuk menjadi maklum dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Surat tersebut ditembuskan ke pimpinan, deputi penindakan serta deputi bidang informasi dan data.