Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hati-hati, Sekarang Kepala Sekolah Bisa Diaudit BPK
Oleh : Yoseph Pencawan
Selasa | 31-01-2012 | 17:55 WIB

BATAM, batamtoday - Komisi IV DPRD Batam mengingatkan setiap kepala sekolah negeri untuk tidak sembrono mengenakan pungutan uang tanpa dasar hukum apalagi menyalahgunakan anggaran biaya operasional sekolah (BOS).

Hal itu mengingat mulai tahun ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa mengaudit langsung kepala sekolah yang terindikasi melakukan penyimpangan anggaran.

"Hati-hati, sekarang kepala sekolah negeri bisa diaudit langsung BPK," ujar Riky Indrakari, Ketua Komisi IV DPRD Batam hari ini, Selasa (31/1/2012).

Dijelaskannya, pada Desember 2011 lalu, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara.

Permendagri tersebut mengatur mekanisme pengaturan setiap keuangan yang berasal dari negara termasuk dana BOS.

Dimana antara lain diatur bahwa kepala sekolah menjadi obyek yang ikut bertanggungjawab terhadap penggunaan dana BOS.

Karena itu, dengan adanya aturan tersebut maka BPK dapat melakukan audit dana BOS sampai ke kepala sekolah secara langsung.

"Mungkin banyak kepala sekolah di Batam yang belum tahu karena aturan ini masih baru," ujarnya.

Sehingga ada kepala sekolah yang terindikasi masih berani 'bermain' dengan pungutan ilegal ke murid dengan dalih sudah ada kesepakatan dengan komite sekolah atau akibat macetnya dana BOS, seperti yang menjadi alasan oleh Kepala Sekolah di SDN 002 Tembesi.

Karena itu Riky mengingatkan setiap kepala sekolah negeri di kota ini untuk tidak sembarangan mengenakan pungutan uang kepada peserta didik tanpa dasar hukum, apalagi melakukan penyimpangan Dana BOS.

Diberitakan sebelumnya, SDN 002 Sagulung yang terletak di kawasan Tembesi Pos ditemukan telah melakukan pemungutan terhadap siswa kelas VI untuk melaksanakan Try Out sebesar Rp310 ribu per siswa.

Uang sebesar itu dikutip dengan perincian, biaya try out lima kali pelaksanaan sebesar Rp170 ribu, biaya buku UN tuntas Rp30 ribu, biaya foto 12 lembar Rp15 ribu dan biaya perpisahan Rp95 ribu.

Megonondo, Kepala Sekolah SDN 002 Tembesi berdalih pungutan itu terpaksa dilakukan karena tersendatnya pencairan dana BOS dan sudah persetujuan dari komite sekolah.