Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Coba Peras Bupati Karimun

Tiga Anggota KPK Bodong Ditangkap Polisi
Oleh : Hendra/Mg
Selasa | 31-01-2012 | 15:30 WIB
KPK-bodong.gif Honda-Batam

Tersangka KPK "Bodong" saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang. Foto:Hendra/batamtoday

BATAM, batamtoday - Tim buser Polresta Barelang berhasil membekuk tiga tersangka anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bodong di lobi lantai dua Hotel Novotel Batam, Selasa (31/1/2012) sekitar pukul 10.30 WIB tadi siang. 

Ketiga tersangka ditangkap karena terbukti mencoba melakukan pemerasan terhadap Bupati Kabupaten Karimun, Nurdin Basirun.

Ketiga tersangka anggota KPK bodong yang diamankan ini masing-masing, Iman Hermanto (38) dan Rusdi Musa (37) merupakan warga Jakarta, Sedangkan satu tersangka lain adalah Budi Sudarmawan (41) warga Batam yang tercatat sebagai Gubernur LIRA Provinsi Kepri.

Pengungangkapan sendiri berawal dari kecurigaan  Bupati Kabupaten Karimun, Nudin Basirun terhadap ketiga anggota KPK bodong tersebut karena ditemukan kejanggalan dari surat perintah dan surat pemanggilan atas dugaan korupsi alokasi dana APBD Pemkab Karimun sebesar Rp24 milyar.

Rencana pemanggilan itu sendiri, sesuai dengan surat palsu yang diterima Nurdin adalah Kamis, 10 Februari 2012 pukul 13.00 WIB di Kantor KPK Jakarta atas dugaan tindak pidana korupsi pada Dana CD dalam pelaksanaan alokasi APBD tahun 2007/2008 dan penanganan gratifikasi di Kabupaten Karimun. 

Bupati Karimun, Nurdin Basirun kemudian mengkoordinasikan hal tersebut kepada Kapolres Karimun AKBP, Benyamin Sapta setelah sebelumnya pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan pihak KPK di Jakarta tentang pemanggilan terhadap dirinya.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolres Karimun kemudian berkoordinasi dengan Kapolresta Barelang, Kombes Karyoto tentang keberadaan KPK bodong tersebut di Batam," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur kepada wartawan.

Yos menambahkan, berdasarkan koordinasi tersebut kemudian pihaknya ditugaskan untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka saat akan melakukan pertemuan dengan Kabag Umum Pemkab Karimun, Hery Sutiono yang mewakili Nurdin Basirun.

"Ketiga tersangka kita tangkap dengan memancing melakukan pertemuan dengan perwakilan Pemkab Karimun di Hotel Novotel ," lanjut Yos.

Dalam pertemuan itu, ketiga tersangka ini menyampaikan kepada perwakilan Pemkab Karimun bahwa mereka bisa membatalkan pemanggilan terhadap Bupati Karimun, Nurdin Basirun untuk tidak datang ke kantor KPK di Jakarta.

"Setelah ada kesepakatan diantara kedua belah pihak, akhirnya perwakilan Pemkab Karimun memberikan uang muka sebesar Rp5 juta sebagai tanda jadi atas kesepakatan tersebut," terangnya.

Saat ini ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan di unit VI (Jatanras) Polresta Barelang atas kasus pemerasan tersebut.

"Kita masih terus dalami dan mengembangkan kasus ini," pungkas perwira Akpol angkatan 1998 ini.