Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lahan KTM Resort Dituntut Ganti Rugi
Oleh : Yoseph Pencawan
Selasa | 31-01-2012 | 14:48 WIB
KTM_Resort.jpg Honda-Batam

Dua wisatawan berfoto berlatar KTM Resort

BATAM, batamtoday - Sekitar 80 warga yang tergabung dengan ahli waris pemilik menuntut ganti rugi lahan seluas delapan hektar di kawasan Tanjungpinggir, yang meliputi KTM Resort dan Pelabuhan Peti Kemas Sekupang.

Tuntutan tersebut dilayangkan dengan berunjuk rasa ke Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai sekitar pukul 11.00 sampai 12.00 WIB hari ini, Selasa (31/1/2012).

Sambil berorasi, mereka membentangkan berbagai poster terkait tuntutan ganti rugi lahan yang disebut milik almarhum Abdul Samad seluas sekitar delapan hektar di kawasan Tanjungpinggir, Sekupang.

Ahmad Rifa'i, Ahli Waris almarhum Abdul Samad, mengungkapkan, mereka yang berunjuk rasa adalah keluarga besar Abdul Samad.

Mereka mendatangi BP Batam untuk menyoal ganti rugi atas lahan Alm.Abdul Samad yang belum diberikan ganti rugi sampai sekarang.

Dijelaskannya, Abdul Samad memiliki Grand Tanah atau surat tebas lahan yang diterbitkan sejak 1926 atas lahan seluas delapan hektar di kawasan Tanjungpinggir, tepatnya di lokasi lahan KTM Resort dan Pelabuhan Peti Kemas Sekupang.

Meskipun lahan itu sudah digunakan untuk kedua lokasi tersebut sudah sekian lama, namun Abdul Samad dan para ahli warisnya hingga kini belum menerima ganti rugi dari BP Batam yang sebelumnya bernama Badan Otorita Batam.

"Dari tahun 2003 kami dan Otorita Batam sudah berkali-kali rapat membahas ganti rugi ini tapi sampai sekarang tidak juga ada kejelasan, makanya kami demo," sambung Ahmad.

Pihak BP Batam sudah pernah mengajukan penawaran ganti rugi kepada ahli waris, namun ditolak karena hanya sebesar Rp1.000 per meter, apalagi Mustafa Widjaya, Ketua BP Batam sudah mengeluarkan surat keputusan harga sebesar Rp2.500 per meter.

Pihak investor KTM Resort dan Pelabuhan Peti Kemas Sekupang sendiri, kata dia, sebenarnya sudah pernah berniat memberikan ganti rugi secara langsung kepada ahli waris, namun dihalangi BP Batam sehingga urung dilakukan.

"Jadi sekarang kami minta ganti rugi lahan Rp25 ribu per meter ke BP Batam," ujarnya.

Massa akhirnya bubar setelah sejumlah staf BP Batam mendatangi pengunjuk rasa dan menjanjikan badan itu akan menerima perwakilan dari ahli waris untuk membahas kembali persoalan tersebut pada Senin (6/2/2012) pekan depan.

Manajemen KTM Resort sendiri tidak bersedia memberikan penjelasan atas legalitas lahan tersebut, hingga berita ini diturunkan.