Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasek SDN 002 Bisa Diancam Kurungan
Oleh : Yoseph Pencawan
Selasa | 31-01-2012 | 11:11 WIB

BATAM, batamtoday - Kepala Sekolah SDN 002 bisa dikenakan sanksi administratif dan pidana kurungan bila pungutan biaya try out sebesar Rp310 ribu per orang kepada para murid peserta UN di sekolah tersebut tetap dilanjutkan.

"Pelanggaran atas jabatan itu bisa dituntut secara perdata dan pidana," tegas Heri Supriadi, Anggota Majelis Pendidikan Kepulauan Riau hari ini, Selasa (31/1/2012).

Dijelaskannya, sekolah negeri tidak boleh mengenakan pungutan apapun, apalagi belum terakreditasi A.

Berdasarkan PP Nomor 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan, kata dia, tidak dibenarkan adanya pungutan dalam dalil apapun.

"Walaupun atasnama kesepakatan dengan komite sekolah, itu tetap disebut perbuatan melawan hukum," sambung Heri.

Sanksi administratif dan pidana kurungan bisa mengancam Kepala Sekolah SDN 002 bila pungutan itu memang sengaja dilakukan olehnya.

Bahkan, walaupun bukan kepala sekolah bersangkutan yang sengaja melakukannya namun jka dia membiarkan hal itu terjadi, ancaman hukuman yang sama juga tetap bisa dikenakan.

"Kepala sekolah yang membiarkan juga bisa dituntut karena pembiaran," bilang Heri.

Diberitakan sebelumnya, SDN 002 Sagulung yang terletak di kawasan Tembesi Pos ditemukan telah melakukan pemungutan terhadap siswa kelas VI untuk melaksanakan Try Out sebesar Rp310 ribu per siswa.

Uang sebesar itu dikutip dengan perincian, biaya try out lima kali pelaksanaan sebesar Rp170 ribu, biaya buku UN tuntas Rp30 ribu, biaya foto 12 lembar Rp15 ribu dan biaya perpisahan Rp95 ribu.

Menurut keterangan dari pihak sekolah, pungutan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak sekolah, Komite dan beberapa orang tua siswa.