Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Efektif Berlaku Maret 2012

Perda Parkir Segera Disosialisasikan
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 30-01-2012 | 17:51 WIB

BATAM, batamtoday - Tarif parkir umum di Kota Batam akan mengalami kenaikan dari tarif sebelumnya. Kenaikan tarif parkir, yang efektif berlaku terhitung 1 Maret 2012 mendatang, ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 tahun 2012 tentang Penyelenggraan dan Retribusi Parkir. 

Berdasarkan Perda tersebut, maka tarif parkir baik kendaraan roda empat maupun dua di wilayah Kota Batam akan mengalami kenaikan sebesar 100 persen. Semula tarif parkir untuk roda empat Rp1.000 per sekali parkir naik menjadi Rp2.000, sedangkan untuk roda dua dan tiga yang semula Rp500 per sekali parkir naik menjadi Rp 1.000. 

"Kenaikan tarif parkir ini harus dilakukan, karena tarif parkir yang saat ini berlaku, sudah tidak layak lagi," kata Kadis Perhubungan Kota Batam, Zulhendri Kepada batamtoday, Senin (30/1/2012) di kantornya. 

Sementara itu, tarif parkir bagi kendaraan berat seperti truk, trailer dan lainnya juga mengalami kenaikan tarif, dimana untuk kendaraan tersebut tarif parkirnya adalah sebesar Rp3.000 per sekali parkir. 

"Untuk sosialisasi kenaikan tarif parkir ini akan kita lakukan pada bulan Februari mendatang," terangnya. 

Zulhendri menambahkan, sosialisasi mengenai kenaikan tarif parkir ini dilakukan melalui iklan di media massa, elektronik, radio, spanduk, pamflet dan juga baliho. 

"Pada intinya sosialisasi ini dilakukan sebelumnya kepada masyarakat agar mengetahui hal tersebut sebelum tarif parkir baru diterapkan," lanjutnya. 

Pada tahap awal ini, lanjut Zulhendri, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang kenaikan tarif parkir di Kota Batam melalui media Radio guna memberitahukan hal tersebut kepada masyarakat. 

"Sosialisasi di radio sudah kita lakukan kemarin di Radio Batam FM, menurut rencana besok kita juga akan sosialisasi di RRI Batam," pungkas Zulhendri.