Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pungutan Biaya Try Out SDN 002 Ilegal
Oleh : Yoseph Pencawan
Senin | 30-01-2012 | 17:32 WIB

BATAM, batamtoday - Komisi IV DPRD Batam menilai biaya try out yang dipungut SDN 002 Sagulung kepada peserta UN sebesar Rp310.000 per siswa telah melanggar aturan pendidikan nasional, alias ilegal.

"Berdasarkan aturan dalam Permendiknas Nomor 60 Tahun 2011, tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri termasuk untuk biaya try out," ungkap Riky Indrakari, Ketua Komisi IV DPRD Batam hari ini, Senin (30/1/2012).

Dijelaskannya, sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa, baik itu dengan dalih sumbangan maupun dari hasil kesepakatan dengan komite sekolah, termasuk untuk pembiayaan try out itu.

Selain melanggar aturan, pungutan itu sendiri tergolong pungutan liar karena biaya try out sudah dialokasikan dalam APBD Batam.

Pemerintah kota dan DPRD Batam dipastikannya tiap tahun selalu menganggarkan biaya try out yang besarannya memadai karena sudah memperhitungkan seluruh siswa peserta UN di kota ini.

Bukan hanya untuk siswa di sekolah-sekolah negeri, subsidi biaya try out itu pun diberikan kepada siswa di sekolah swasta.

Diberitakan sebelumnya, SDN 002 Sagulung yang terletak di kawasan Tembesi Pos ditemukan telah melakukan pemungutan terhadap siswa kelas VI untuk melaksanakan Try Out sebesar Rp310 ribu per siswa.

Uang sebesar itu dikutip dengan perincian, biaya try out lima kali pelaksanaan sebesar Rp170 ribu, biaya buku UN tuntas Rp30 ribu, biaya foto 12 lembar Rp15 ribu dan biaya perpisahan Rp95 ribu.

Menurut keterangan dari pihak sekolah, pungutan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak sekolah, Komite dan beberapa orang tua siswa.

Namun menurut Riky, pungutan try out tetap tidak dapat diberlakukan meskipun atas kesepakatan tersebut.

Persetujuann komite sekolah, katanya, tidak bisa menjadi pembenaran atas pungutan itu, apalagi komite sekolah dia nilai bukan representasi seluruh orang tua murid.

"Kami akan sidak secepatnya untuk mencari tahu langsung soal pungutan ini. Ini tidak bisa dibiarkan," tegas Riky.