Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minta Aparat Hukum Turun Tangan

MUI Batam Sesalkan Ruang Pimpinan DPRD Batam Dijadikan Tempat Mesum
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 04-08-2018 | 11:52 WIB
ketua-mui-batam.jpg Honda-Batam
Ketua MUI Batam, KH. Usman Ahmad (tengah. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perbuatan mesum dua staf DPRD Kota Batam, JD dan AM, bersama dua tamu Wakil Ketua I Zainal Abidin, yang sedang kunker (kunjungan kerja), telah mencoreng marwah dan kehormatan DPRD Kota Batam.

Mirisnya, perbuatan asusila itu berlangsung di ruang kerja Zainal Abidin, pada saat jam kerja pula. Zainal Abidin yang disebut marah besar atas perbuatan kedua tamunya, direspons Sekretaris DPRD Kota Batam, Asril, dengan mendepak kedua staf bermesum ria itu dari gedung wakil rakyat terhormat itu.

Perbuatan mesum di ruang kerja Zainal Abidin ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam, sangat menyayangkan ruang pimpinan DPRD Batan kok malah dijadikan tempat perbuatan yang dilarang agama.

Ketua MUI Batam, KH. Usman Ahmad, yang dimintai tanggapannya terkait perbuatan asusila dua tamu Zainal Abidin --yang disebut merupakan anggota DPRD Kampar, bahkan meminta aparat hukum untuk bertindak.

"Tempat (ruang pimpinan DPRD Batam-red) itu sangat berharga. Kalau ternyata ada pelanggaran, penegak hukum bisa bertindak," ujar KH. Usman Ahmad kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (4/8/2018).

Kalau ada pelangaran asusila dan etika di gedung wakil raykat, kata KH. Usman Ahmad, aparat kepolisian bisa melakukan tindakan tegas.

"Kita belum jelas persoalanya, belum memgetahui percis. Kalau pelanggaran asusila dan etika, saya kira sudah ada undang-undang yang berlaku," uangkapnya.

Perbuatan mesum dua staf wakil rakyat terhormat itu, terkuak saat salah satu cleaning service di kantor DPRD Batam, Bd, membersihkan ruang kerja Zainal yang berada di lantai 2. Namun, Bd kaget laur biasa begitu menemukan tempat tidur Zainal, salah satu fasilitas untuk istirahat pimpinan DPRD Batam, acak-acakan.

Tidak itu saja, Bd juga menemukan handuk yang ada di ruangan tersebut sudah kotor. Soal sejauh mana perbuatan asusila dua staf DPRD Kota Batam dengan dua anggota dewan yang sedang kunker itu, tempat tidur Zainal Abidin dan handuk kotor itu menjadi saksi bisu.

Peristiwa memalukan ini, tentu tidak bisa berhenti begitu saja. Ya, tidak cukup hanya mendepak dua staf DPRD Kota Batam, JD dan AM. Apalagi tindak asusila merupakan perbuatan pidana.

Editor: Dardani