Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Harus Tindak Tegas Pelaku Illegal Logging
Oleh : Dodo
Jum'at | 27-01-2012 | 17:34 WIB
Hermanto1.gif Honda-Batam

Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto.

JAKARTA, batamtoday -  Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menyatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanaan harus menindak tegas pelaku illegal loging (penebangan liar). Untuk itu, ia mendesak Menteri Kehutanan untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam mengatasi persoalanillegal logging yang terus terjadi. 

Menurutnya sebagai Menteri harus berani mengambil tindakan yang tegas terhadap pelaku ilegal logging. Kalau hal ini tidak bisa dilakukan, maka hutan di Indonesia akan semakin gundul. 

"Komisi IV secara tegas meminta Kementerian Kehutanan untuk menindak tegas pelaku illegal logging, khususnya di Riau (Pulau Padang) dan di Kalimantan Selatan (Tanah Bumbu)," jelas Hermanto, Jumat (27/1/2012). 

Kasus Illegal Logging Akibatkan Kerusakan Hutan 

Laporan Forest Watch Indonesia (FWI) yang dirilis tahun 2011 mengenai Potret Keadaan Hutan Indonesia  2000-2009 menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 60 tahun terakhir, tutupan hutan di Indonesia berkurang dari 162 juta ha menjadi hanya 88,17 juta ha pada tahun 2009. Atau setara dengan sekitar 46,3 persen dari luas total daratan Indonesia. Periode tahun 2000-2009, luas tutupan hutan Indonesia yang terdeforestasi adalah sebesar 15,15 juta ha, dan deforestasi terbesar terjadi di Kalimantan yaitu sekitar 5,5 juta ha (36,3 persen). 

Lebih jauh dikatakan FWI, hutan lindung yang terdeforestasi sebesar 2 juta ha sementara pada Kawasan Konservasi kurang lebih 1,27 juta ha. Pada tahun 2009 tutupan hutan di lahan gambut sekitar 10,77 juta ha atau sekitar 51 persen dari luas lahan gambut Indonesia.

 

Periode tahun 2000-2009 tutupan hutan di lahan gambut mengalami deforestasi seluas 2 juta ha dengan sebaran deforestasi terluas terjadi di Sumatera yaitu sekitar 0,98 juta ha.  

Laju deforestasi pada periode tahun 2000-2009 adalah sebesar 1,5 juta ha per tahun, dengan laju deforestasi terbesar di Kalimantan yaitu sekitar 551 ribu ha per tahun. Pada tahun 2020 diperkirakan tutupan hutan di Jawa akan habis dan pada tahun 2030 tutupan hutan di Bali-Nusa Tenggara juga akan habis. 

"Padahal, hutan Indonesia adalah paru-paru dunia. Setiap kerusakan yang terjadi pada hutan Indonesia akan mengakibatkan berkurangnya supply udara bagi dunia. Hutan Indonesia yang begitu kaya dengan keanekaragaman hayatinya tentu harus terus dijaga demi menyelamatkan biodiversity yang terkandung di dalamnya. Dengan makin tingginya illegal logging akan berdampak pada terjadinya bencana seperti banjir dan lain-lain," pungkas Hermanto.