Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyalon Anggota DPD RI, Alias Wello Akui Belum Dapat Restu dari Gubernur Kepri
Oleh : Gokli
Rabu | 25-07-2018 | 09:52 WIB
alias-wello-bupati.jpg Honda-Batam
Bupati Lingga, Alias Wello. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bupati Lingga Alias Wello, yang memilih mundur dari jabatannya agar bisa nyalon sebagai anggota DPD RI pada Pemilu 2019, belum mendapat restu dari Gubernur Kepri.

Hal ini disampaikan Alias Wello usai bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas kasus penghinaan terhadap dirinya oleh terdakwa Mulkansyah, Selasa (24/7/2018). Bahkan, sambung Awe, sapaan akrab Alias Wello, surat pengunduran dirinya belum disetujui Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

"Surat pengunduran diri saya ajukan tanggal 5 kemarin, tetapi sampai sekarang belum ada persetujuan dari Pak Gubernur," ujar Awe.

Ia juga menyampaikan, tak hanya Gubernur Kepri, bahkan Partai NasDem yang mengusungnya menjadi Bupati Lingga juga masih sulit untuk melepasnya. Padahal, menjadi anggota DPD RI merupakan pilihan politiknya, agar dapat berbuat lebih banyak untuk Kabupaten Lingga dan Kepri pada umumnya.

"Jadi anggota DPD RI merupakan pilihan politik saya. Mau gimana lagi," kata Awe.

Disinggung mengenai kecintaanya dengan masyarakat Lingga, Awe mengaku masih tetap sama saat dia menjadi Bupati dan anggota DPD RI nantinya jika terpilih. Ia bahkan mengaku nekat nyalon DPD RI untuk tujuan yang lebih besar bagi Kabupaten Lingga.

"Saya maju jadi DPD RI demi Kabupaten Lingga juga," ujarnya, lagi.

Hanya saja, Awe masih enggan menjelaskan alasan sebenarnya mau meninggalkan jabatan Bupati demi maju jadi anggota DPD RI. "Kita harus cari waktu yang tepat untuk bahas itu. Yang pasti itu pilihan politik saya," Demikian Alias Wello, Bupati Lingga.

Editor: Surya