Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alias Wello Ogah Maafkan Terdakwa Mulkansyah
Oleh : Gokli
Selasa | 24-07-2018 | 18:40 WIB
awe-saksi-korban.jpg Honda-Batam
Alias Wello, saat diperiksa sebagai saksi korban penghinaan di PN Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Alias Wello (Awe), Bupati Lingga yang melaporkan terdakwa Mulkansyah atas penghinaan, bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/7/2018) siang.

Dalam kesaksiannya, Awe membantah semua yang dituduhkan terdakwa Mulkansyah terhadap dirinya, terkait dugaan penerimaan transferan dana pencetakan sawah di Lingga, ilegal loging dan juga korupsi.

"Saya merasa terhina, semua yang dituduhkan terdakwa ditulis banyak media online dan cetak (koran). Padahal saya tidak melakukan itu. Belum lagi terdakwa menyurati Polda Kepri, Mabes Polri, Kejati Kepri dan KPK dengan tuduhan yang sama. Itu semua tidak benar," kata Awe di hadapan majelis hakim Taufik Nainggolan, Renni Pitua Ambarita dan Rozza El Afrina.

Ketua majelis hakim, Taufik Nainggolan sempat menjelaskan mengenai penegakan hukum, tak semata-mata hanya memenjarakan orang. Oleh karena itu, saksi ditanya apakah mau atau bersedia memafkan terdakwa di persidangan.

Terhadap pertanyaan ketua majelis hakim, Awe memberikan jawaban yang menurutnya urusan maaf-memaafkan adalah personal, tetapi persidangan adalah urusan hukum.

"Selama ini terdakwa tidak pernah menemui saya untuk meminta maaf. Bagi saya, maaf-memaafkan urusan personal dan persidangan urusan hukum," tegas Awe.

Apa yang dijelaskan Awe pada persidangan sama sekali tidak dibantah terdakwa. Pun terdakwa saat itu mau minta maaf, jika saja Awe bersedia.

"Saya bersedia minta maaf yang mulia," ujar Mulkansyah, saat ditanyai majelis hakim.

Selain Awe, dalam persidanga itu jaksa penuntut umum Romondang Manurung juga menghadirkan dua saksi lainnya. Mereka juga membantah apa yang dituduhkan terdakwa selama ini.

Atas perbuatannya, terdakwa Mulkansyah diancam pidana pertama pasal 317 ayat (1) atau kedua pasal 310 ayat (2) KUHPidana.

Editor: Surya