Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Tegaskan Pengurus Parpol Harus Mundur kalau Nyaleg DPD atau Pindah DPR
Oleh : Irawan
Rabu | 25-07-2018 | 08:16 WIB
oso_arief_bawaslu1.jpg Honda-Batam
Rapat Konsultasi DPD RI dengan KPU dan Bawaslu membahas Putusan MK soal larangan Pengurus Partai Nyaleg DPD

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pengurus parpol yang menjadi calon anggota DPD untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan. KPU meminta surat ini diserahkan sebelum Daftar Calon Tetap (DCT).


KPU mengatakan masih terbuka peluang para calon senator pengurus parpol bisa pindah dan menjadi caleg DPR.

"Ada (peluang nyaleg DPR) karena sampai tanggal 31 (Juli) itu kan masih mungkin terjadi pergantian karena ada yang tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7/2018). Arief dan jajaran Bawaslu ke DPD karena diagendakan bertemu dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO).

"Tapi kalau semua (caleg DPR) sudah memenuhi syarat, nggak bisa diganti. Ini kan masih ada dua tahapan lagi, DCS dan DCT, yang jelas (surat pengunduran diri) tidak melebihi DCT," ," ucap Arief menambahkan.

Nantinya KPU akan mengatur kapan surat pengunduran diserahkan ke KPU. Namun Arief meminta surat pengunduran diri ini harus diserahkan sebelum 20 September 2018 atau penetapan DCT.

"Sekarang kita akan minta itu, kalau anda dari parpol silahkan anda mengajukan pengunduran diri. Pengunduruan dirinya disampaikan ke KPU," kata Arief

"Nanti akan kita lihat tahapannya seperti apa, nanti akan atur kapan mengajukannya, kapan SK penetapan pengunduran dirinya, dan sebagainya. Tapi dalam pandangan saya setidaknya sebelum DCT ditetapkan pada tanggal 20 September 2018 maka harus ada," sambungnya.

Arief mengatakan pergantian caleg DPR sepenuhnya menjadi wewenang partai politik terkait. Arief menegaskan calon senator yang terancam gagal maju karena putusan MK bisa nyaleg di tingkat DPR.

"Tapi kalau ada yang tidak atau belum memenuhi syarat, partai kan punya dua opsi, memperbaiki syaratnya atau mengganti calegnya. Nah, kalau itu diganti dengan yang ada di DPD, ya silakan saja," katanya.

Menurutnya, hal ini dikarenakan daftar bacaleg setelah penetapan DCT tidak dapat diubah. Arief juga mengatakan saat ini KPU akan mencari tahu pengurus partai yang mendaftar menjadi calon anggota DPD/Senator.

"Karena kan DCT itu sudah tak bisa berubah lagi, yang penting sebelum itu sudah ada surat pengunduran diri. Saat ini kita coba cari tahu siapa calon anggota DPD yang juga berstatus pengurus parpol," tuturnya.

Arief menambahkan KPU segera menyesuaikan PKPU terkait dengan putusan MK itu. "(Penyesuaian PKPU) Secepatnya karena harus berkejaran dengan waktu tahapan pileg, pilpres ini," sebut Arief.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan calon senator untuk mengundurkan diri dari pengurus parpol. Baik di pengurus parpol pusat, daerah hingga ranting.

Putusan ini tidak berlaku surut. MK menyatakan senator yang saat ini masih menjabat anggota parpol tidak terdampak putusan itu.

"Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," ujar 9 hakim MK dengan suara bulat.

Editor: Surya