Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

6 Imigran asal Afghanistan akan Diserahkan ke Imigrasi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 26-01-2012 | 18:21 WIB
imigran-afghanistan.gif Honda-Batam

Imigran gelap asal Afghanistan saat dimintai keterangan oleh penyidik Dit Polair Polda Kepri. (Foto: Hendra/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Subdit Gakkum Dit Polair Polda Kepri berhasil mengamankan enam imigran gelap asal Afghanistan yang diduga korban perdagangan manusia di Perumahan Bukit Mas blok C nomor 6 Nagoya, Senin (23/1/2012) sekitar pukul 12.00 WIB. 

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang keberadaan warga negara asing di daerah tersebut dan diduga korban dari sindikat perdagangan manusia karena para imigran ini tidak memiliki dokumen resmi. 

Keenam imigran gelap asal Afghanistan tersebut, Hussain Ali, Ali Sher Nawai, Sardar Jaffari, Sayed Rahmatullah Alim Zadeh, Jawid Reza dan Faizullah Faizan masuk ke Batam melalui salah satu pelabuhan tikus di daerah Nongsa dari Johor Bahru, Malaysia. 

"Imigran gelap asal Afghanistan ini kita amankan di sebuah tempat di daerah Nagoya, dari pemeriksaan yang kita lakukan mereka tidak memiliki dokumen resmi untuk tinggal di Indonesia," ujar Kasi Gakkum Dit Polair Polda Kepri, Kompol Ade Kuncoro kepada batamtoday

Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas terhadap keenam imigran ini, mereka sengaja mencari suaka politik ke negara lain karena tak tahan lagi tinggal di negara mereka yang selama ini selalu ada konflik peperangan. 

"Dari keterangan mereka ingin mendapatkan kartu UNHCR dari seseorang di Jakarta, tetapi belum tau pasti negara tujuan utama untuk mendapatkan suaka," terang Ade. 

Ade menambahkan, kini pihaknya telah memeriksa beberapa saksi terkait masuknya imigran gelap asal Afghanistan ini apakah ada kaitan dengan sindikat perdagangan manusia, sebelum dilimpahkan ke pihak Imigrasi kini keenam imigran ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Dit Polair Polda Kepri. 

Selain itu pihak Polair juga telah berkoodinasi dengan AFP untuk menyediakan penerjemah bahasa Parsi, Afghanistan guna proses penyidikan. Imigran gelap ini sendiri telah melanggar pasal 120 ayat 1 dan 2 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Selanjutnya para imigran gelap ini akan kita limpahkan kepada pihak Imigrasi Batam untuk memprosesnya lebih lanjut," pungkasnya.