Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Revisi UU Penempatan dan Perlindungan TKI

Komisi Ketenagakerjaan Cari Masukan ke Batam
Oleh : surya
Kamis | 26-01-2012 | 15:59 WIB
Irgan.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua Komisi IX bidang Ketenagakerjaan DPR Irgan Chairul Mahfiz dari F-PPP

JAKARTA, batamtoday-Komisi Ketenagakerjaan DPR melakukan kunjungan kerja ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri) untuk mencari masukan revisi UU No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Tim akan dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz dari F-PPP.

"Kami kunjungan ke Batam karena di sinilah pintu masuk dan keluar TKI. Pada saat bersamaan rombongan Komisi IX lainnya kunjungan ke Jawa Timur dengan agenda yang sama," kata Irgan Kamis (26/1/2012).

Irgan mengatakan, Komisi IX akan mencari masukan dari Gubernur Kepri Muhammad Sani, DPRD Kepri dan Batam, Walikota Batam Ahmad Dahlan, BNP2TKI setempat, dinas Kemenaketrans, akademisi, LSM dan TKI.

"Banyak masukan yang kami peroleh dan umumnya mereka meminta penekanan pada perlindungan TKI, termasuk klaim masalah asuransi yang minta lebih mudah dan sederhana, pemanfaatan BLK yang optimal sanksi pidana yang tegas bagi perusahaan pengerah TKI yang nakal dan pembagian tugas yang jelas anta pemda/pemkot, provinsi dan pusat, serta wacana penguatan BNP2TKI dengan pembentukan lembaga terpadu," katanya.