Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berjudul Transkrip Skenariokah Dakwaan Ini

Hotma Sitompoel Sampaikan Nota Pembelaan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 26-01-2012 | 14:58 WIB
hotma_sitompul_110112142613.jpg Honda-Batam

Hotma Sitompoel. (Foto: Istimewa).

BATAM, batamtoday - Nota pembelaan terdakwa Mindo Tampubolon yang dibacakan oleh tim penasehat hukumnya yang berjudul 'Transkrip Skenariokah Dakwaan Ini' meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena dianggap merupakan rekayasa.

Dikatakan Hotma Sitompoel, penasehat hukum terdakwa, bahwa dakwaan terhadap Mindo Tampubolon adalah rekayasa. Fakta yang sebenarnya tidak sesuai dengan fakta. 

"Hukum bicara tentang pembuktian. Dengan tidak berdasarkan hukum karena rekayasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Hotma. 

Juga diuraikan bahwa diduga pihak penyidik Polda Kepri di bawah komando Kombes Wibowo telah merekayasa kasus tersebut. Sebab, keterangan dua terdakwa lainnya, Ujang dan Ros tidak dapat dipercaya. 

"Lebih aneh lagi, kejaksaan dapat menerima perkara rekayasa tersebut," ugkap Hotma. 

Selanjutnya, pihaknya juga memaparkan ada beberapa rekayasa yang meski dipertanyakan kepada pihak Kejaksaan. Pertama, terkait Berita Acara Pemeriksaan Ujang dan Ros bersama tujuh orang satpam perumahan yang tidak pernah dihadirkan. Lalu BAP konfrontir antara terdakwa Mindo Tampubolon, Ujang dan Ros tidak pernah ada. BAP dan kelanjutan perkara tujuh satpam yang juga tidak pernah ada. 

"Banyak kejanggalan dalam perkara ini. Kami akan tuntut Kombes Wibowo dan ajukan nota keberatan ke Kapolri dan Jaksa Agung dalam rangka penegakan hukum," ungkap Hotma lagi. 

Pihak penasehat hukum Mindo Tampubolon ini juga menguraikan fakta-fakta dugaan rekayasa di dalam dakwaan terhadap Mindo, yang dibacakan secara bergantian setebal 42 halaman. 

Setelah pembacaan dakwaan, tim dari Jaksa Penuntut Umum meminta waktu selama satu minggu untuk menanggapi nota pembelaan dari terdakwa. 

Majelis Hakim yang diketuai oleh Reno Listowo yang didampingi hakim Ridwan dan Riska menunda persidangan selama seminggu hingga Kamis (2/2/2012) dengan agenda tanggapan pembelaan dan putusan sela dari Majelis Hakim.