Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dakwaan Direkayasa, Mindo Ajukan Nota Keberatan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 26-01-2012 | 13:18 WIB

BATAM, batamtoday - Terdakwa Mindo Tampubolon menganggap semua dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (26/1/2012) merupakan karangan dan rekayasa.

 

 

Mindo didakwa pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 atas pembunuhan berencana terhadap istrinya Putri Mega Umboh oleh tim JPU.

Ketika ditanyakan tanggapannya atas dakwaan tersebut, Mindo mengatakan Majelis Hakim dirinya tidak mengerti dengan semua dakwaan, bahkan dianggap sebagai rekayasa. 

"Saya tidak mengerti semua dakwaan. Itu karangan cerita semua," ungkap Mindo di persidangan. 

Selepas itu, setelah berkoordinasi dengan tim penasehat hukum, Mindo mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang langsung dibacakan oleh tim penasehat hukum secara bergantian. 

Mindo sendiri didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh. JPU menyebut bahwa terdakwa Mindo bersama dengan saksi Gugun Gunawan alias Ujang sebagai eksekutor pembunuhan tersebut. Saksi Ujang menusuk perut Putri dengan pisau sebanyak tujuh kali, sedangkan Mindo menggorok leher Putri juga dengan sebilah pisau bergerigi. 

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa terdakwa Mindo bertemu dengan saksi Ujang saat datang kerumahnya di Perumahan Anggrek Mas 3, Batam Centre. Lalu terdakwa Mindo menawarkan pekerjaan kepada saksi Ujang dan mengatakan bahwa yang dilakukan bukan pekerjaan biasa yakni membunuh istrinya Putri Mega Umboh. 

Terdakwa Mindo mengatakan kepada saksi Ujang telah sakit hati kepada Putri Mega Umboh yang selalu tidak menghargai saksi sebagai suami. Padahal dirinya seorang Polisi berpangkat tinggi, dimana selalu dihargai oleh orang lain. 

"Intinya saksi Ujang mengiyakan pekerjaan tersebut. Apabila pekerjaan telah selesai, akan diberikan uang tunai Rp25 juta," lanjut JPU. 

Setelah kesepakatan tersebut, terdakwa Mindo menyuruh saksi Ros untuk menghubungi Ujang. Lalu Ujang dan Mindo pergi mengendarai mobil miliknya menuju ke Punggur. Setibanya di hutan Punggur, Mindo menunjukkan dimana jenasah Putri nantinya akan dibuang. 

Kemudian, sempat terjadi pertemuan tanpa sengaja antara terdakwa Mindo dan saksi Ujang di Kepri Mal. Mindo menyatakan bahwa rencana pembunuhan tersebut jadi dilakukan. 

Pada Jumat, dua hari sebelum Putri diketemukan terbunuh, saksi Ujang masuk ke dalam rumah melalui plafon yang telah dilubangi sebelumnya. Terdakwa Mindo mengetahui kedatangan Ujang dan memberikan kode sambil mengangguk. 

Malam itu saksi Ros mendengar suara benda dilemparkan ke dinding. Terdengar juga suara terdakwa Mindo sambil berteriak, saya sudah capek dan istrirahat mau istirahat. 

"Saksi Ujang melihat terdakwa Mindo memukuli Putri hingga terjatuh ke atas tempat tidur," ungkap JPU. 

Saat terjadi pertengkaran Ujang masuk ke dalam kamar. Saat itu terdakwa Mindo membekap mulut Putri dengan tangan kiri, sedangkan tangan kanan memegang pisau bergerigi. Ujang diperintahkan oleh Mindo menusuk. Selanjutnya Ujang menusukkan pisau ke perut Putri sampai tujuh kali.