Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begal di Bintan Aniaya dan Rampas Uang Hasil Jualan Ayam Rp8 Juta
Oleh : Harjo
Selasa | 17-07-2018 | 12:40 WIB
begal-bintan1.jpg Honda-Batam
Dua tersangka begal (tengah tangan diborgol) setelah ditangkap Jatanras Polres Bintan di Kota Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan berhasil meringkus dua pelaku utama begal yang beraksi pada Jumat (13/7/2018) di Jalan Raya Bintan. Kedua begal ini ditangkap di Kota Batam pada Minggu (15/7/2018).

Pencurian dan pemberatan di Jalan Bintan dialami oleh salah seorang pengusaha ayam. Dimana saat dibegal, selain dipukuli oleh pelaku, dia juga mengalami kerugian hingga sekitar Rp 8 juta.

Hal ini terungkap, dari pengakuan korban H dan juga dua tersangka utama serta satu tersangka pemberi informasi dan yang meminjamkan kendaraan roda dua untuk tindak kejahatan tersebut.

"Kalau kerugian yang diderita korban mencapai Rp8 juta, itu pengakuan dari korban serta pengakuan dari para pelaku begal. Namun terkait hal tersebut, masih terus dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh penyidik," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan kepada BATAMTODAY.COM di Bintan, Selasa (17/7/2018).

"Atas kerja keras tim, akhirnya kita berhasil meringkus pelaku, mengingat kasus begal di Jalan Bintan memang bukan pertama kali terjadi dan sudah sangat meresahkan masyarakat," tambahnya.

Dijelaskan Adi Kuasa, hingga saat ini pihaknya bersama jajaran lainnya, terus meningkatkan pengawasan dan patroli guna terus menciptakan keamanan dan ketertiban Bintan, agar semaki kondusif.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan menjelaskan dua pelaku utama yakni Ferdi Nevabu alias Martin (38) dan Paulus Sarkian alias Oyon (32) ditangkap hasil pengembangan dari Donatus Dula (39) yang sebelumnya ditangkap di Bintan.

"Peran Donatus Dula (39) meminjamkan kendaraannya dan menunjukkan lokasi atau tempat untuk tindak pidana Curas kepada dua pelaku lain," terangnya, Senin (16/7/2018).

Editor: Yudha