Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Tahanan Kota, Oknum Kabid ESDM Pemprov Kepri yang Terjerat Kasus Narkoba Bebas Berkeliaran
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 14-07-2018 | 14:16 WIB
Budi-Setiawan,-Kabid-Dinas-Energi-dan-Sumber-Daya-Mineral-(ESDM)-Kepri1.jpg Honda-Batam
Budi Setiawan, Kabid Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, tersangka narkoba saat digiring Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menetapkan status tahanan kota terhadap Budi Setiawan, Kabid Dinas ESDM Kepri yang merupakan tersangka pemilik dan pengguna narkoba.

Berkas perkara Budi Setiawan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk menjalani persidangan yang dilaksanakan pada Selasa (17/7/2018).

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan, penetapan sidang terdakwa Budi Setiawan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim yang sebelumnya ditetapkan untuk memeriksa dan mengadili perkara.

"Karena berkas perkaranya sudah dilimpah ke pengadilan, Ketua PN telah menunjuk majelis dan ditetapkan sidang pada Selasa, minggu depan," sebut Santonius kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (13/7/2018).

Mengenai penetapan tahanan kota terhadap tersangka oleh Kejari Tanjungpinang, Santonius menyatakan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui. Namun hal itu akan dipertimbangkan majelis hakim pada sidang pertama.

"Sementara ini masih mengikuti penetapan yang dilakukan kejaksaan karena berkas perkara dan sidangnya belum dilaksanakan," sebut Santonius.

Santonius menambahkan, hingga saat ini pengadilan masih mengikuti penetapan kejaksaan dan akan dimusyawarahakan dan ditetapkan majelis hakim pada sidang pertama terhadap terdakwa minggu mendatang.

"Nanti pada sidang akan dilihat, apakah majelis hakim akan menetapkan yang bersangkutan tetap menjadi tahanan kota atau dilakukan penahanan," jelasnya.

Sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil di dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Kepri Budi Setiawan ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang dengan barang buktib Narkoba bersama Bong dan alat hisap sabu lainya, di rumahnya Jalan Siantan No.33 kelulahan Sungai Jang Kecamatan Bukit Bestari kota Tanjungpinang, Senin,(9/4/2018).

Dari penangkapan tersebut, Polisi mengaku hanya menemukan beberapa tas yang didalamnya terdapat 1 buah pipet kaca beserta sisa narkotika golongan I jenis sabu sisa pemakaian terdakwa.

Dari pengakuan tersangka Budi Setiawan kepada Polisi, sejumlah barang tersebut merupakan milik-nya, yang digunakan untuk mengisap sabu sebanyak satu paket yang sebelumnya pada Jumat,(6/4/2018) di beli seharga Rp.600 ribu dari seorang Wtress di Hotel Fasifik Batam dan dibawa ke Tanjungpinang.

Editor: Yudha