Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Vonis Penyebar Hoaks Penganiayaan Ustadz 4 Bulan Penjara
Oleh : Redaksi
Kamis | 12-07-2018 | 17:40 WIB
ilustrasi-hoax.jpg Honda-Batam
Ilustrasi hoaks. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis empat bulan penjara 25 hari kepada Ahyad Saepuloh (28) dalam kasus memuat konten ujaran kebencian melalui media sosial Facebook. Pelaku menuliskan postingan berisi penghinaan terhadap presiden dan mengaitkan penganiayaan ustaz dengan isu PKI.

Majelis Hakim yang diketuai M Eri itu menilai Ahyad Saepuloh bersalah atas perbuatannya yang memiliki akun Facebook bernama Ugie Khan yang kerap digunakan Ahyad menyebar kabar hoaks dan ujaran kebencian.

Perbuatan Ahyad Saepuloh dinilai memenuhi unsur Pasal 45 a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 15UU No. 1 Tahun 1946.

"Menyatakan pemilik akun Ugie Khan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara selama empat bulan 25 hari dan denda Rp 1 juta yang bisa diganti kurungan satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim di persidangan PN Bandung, Jalan Martadinata, Kamis (12/7/2018).

Mengingat terdakwa sudah menjalani masa tahanan selama tiga bulan lebih, maka ia hanya akan menjalani masa penahanan selama enam hari.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Nurodin Ahmad diberikan waktu seminggu untuk mempertimbangkan.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Haminudin menerima vonis tersebut. "Kalau kami dari kuasa hukum menerima karena itu keputusan hakim menyatakan terbukti apa yang dilakukan terdakwa, hanya kami berterima kasih dengan keputusan hakim yang cuma 4 bulan 25 hari," kata Haminudin.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang pada Selasa (8/5) lalu di tempat yang sama, JPU menuntut Ahyad Saepuloh dengan delapan bulan penjara.

Hal yang meringankan terdakwa menurut hakim karena yang bersangkutan belum pernah terlibat hukum, berkelakuan baik dan panutan di lingkungannya.

Editor: Dardani