Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jualan Sabu di Hotel, Deni Sugianto Divonis 6 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Rabu | 11-07-2018 | 09:52 WIB
sabu-hotel.jpg Honda-Batam
Terdakwa Deni usai divonis 6 tahun di PN Batam. (Foto: Pascal R)

BATAMTODAY.COM, Batam - Deni Sugianto, terdakwa pemilik 8 paket sabu atau seberat 8,5 gram yang ditangkap Polisi di Hotel Agung, Kecamatan Lubukbaja, akhirnya divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/7/2018).

Vonis tersebut dibacakan Yona Lamerosa, ketua majelis hakim yang mengadili terdakwa di PN Batam. Menurut majelis, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan," ujar Yona, membacakan amar putusan.

Meski vonis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntuan, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan terima putusan tersebut. Bahkan, terdakwa juga saat itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa, singkat.

Diurai dalam surat tuntutan, saat Polisi berhasil menangkap terdakwa di Hotel Agung, lantai 3, ditemukan adanya 6 paket sabu disimpan di dalam jam waker, kemudian 2 paket lagi disembunyikan di bawah meja.

Editor: Surya