Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Hormati Mantan Koruptor Gugat PKPU 20 ke MA agar Bisa Nyaleg
Oleh : Redaksi
Minggu | 08-07-2018 | 11:04 WIB
gedung_kpu6.jpg Honda-Batam
Gedung KPU

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanan Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayat, yang menjadi terpidana kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang sebesar Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya menggugat Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan koruptor menjadi caleg. PKPU dinilai bertentangan dengan UU Pemilu.

KPU menghormati keputusan tersebut untuk melakukan uji materi (judicial rewiew) PKPU 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung MA)..

"Kami menghormati orang per orang yang melakukan uji materi PKPU No. 20 tahun 2018 ke MA. Itu cara yang konstitusional untuk memastikan dan tepat, apakah terkait dengan konten yang dirasa tidak sesuai dengan UU," ujar Komisioner KPU Viryan, Sabtu (7/7/2018) malam.

Viryan menyebut, digugatnya PKPU nomor 20/2018 oleh Wa Ode adalah cara yang sesuai konstitusi. KPU pun siap menghadapi uji materi PKPU 20/2018.

"(KPU) siap menjalani uji materi karena sejak awal kami siap menjalani itu," tutur Viryan.

Sebelumnya, Wa Ode menggugat PKPU 20/2018 ke MA karena aturan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Pengacara Wa Ode menyatakan kliennya --eks terpidana korupsi dana PPID--mengajukan gugatan karena ingin mencalonkan diri pada Pileg 2019.

"Kami mengajukan gugatan PKPU ke MA. UU Pemilu tidak mengatur norma yang melarang caleg eks terpidana. Tidak ada larangan secara tegas kenapa PKPU bisa muncul menabrak norma di atasnya," kata pengacara Wa Ode, Herdiyan Saksono di Jakarta kemarin.

Editor: Surya