Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanura Kecam KPU Ubah Data Sipol Sepihak
Oleh : Irawan
Jumat | 06-07-2018 | 19:39 WIB
hanura_sipol.jpg Honda-Batam
Konferensi pers Partai Hanura soal perubahan data Sipol (Foto: Irawan)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengecam tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang secara sepihak mengubah data sistem informasi politik (Sipol) milik Partai Hanura, sehingga menggangu pencalegan di daerah.

KPU dengan sengaja mengganti kepengurusan DPD di daerah di bawah pimpinan Ketua Umum Partai Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Harry L Siregar, dengan kepengurusan DPD di bawah pimpinan OSO dengan Sekjen Syarifuddin Sudding.

Perubahan yang dilakukan KPU itu hanya berbekal surat himbauan dari Menteri Hukum dan HAM yang ditujukan kepada Ketua Umum Hanura OSO agar islah dan kembali kepengurusan lama usai putusan PTUN.

Sementara KPU sendiri telah meloloskan kepengurusan Hanura di bawah pimpinan OSO-Harry sebagai peserta Pemilu 2019, selain kepengurusan Hanura OSO-Harry telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta belum ada pencabutan atau pergantian kepengurusan.

Sehingga KPU dinilai tidak independen dan mau dintervensi oleh penguasa, dalam hal ini Menko Polhukam Wiranto yang juga Ketua Dewan Pembina Hanura, yang selama ini dituding sebagai pihak memecah belah Hanura menjadi dua kubu, antara Hanura OSO-Harry dan Hanura Daryatmo-Syarifuddin Sudding.

"Sikap KPU ini ditunjukkan dengan melakukan suatu tindakan yang bersifat intervensi mengatur internal partai dengan cara mengeluarkan atau mengubah data sipol tanpa adanya persetujuan dari DPP Partai Hanura yang sah dalam hal ini dengan Ketua Umum Dr Oesman Sapta dan Sekjen Harry Lontung Siregar," kata Ketua Bidang Advokasi Hukum Partai Hanura Dodi S Abdulkadir di The City Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Dodi mengatakan keresahan akibat data sipol yang berubah dirasakan kader-kader Hanura di daerah. Sebab, saat akan memasukkan data calon anggota legislatif ke sistem informasi pencalonan (silon) milik KPU, mereka harus meminta tanda tangan Sudding sebagai sekjen. Padahal, oleh kubu OSO, Sudding sudah tidak diakui.

"Padahal data sipol ini adalah data yang berdasarkan hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh KPU sendiri terhadap Hanura. Data perubahan itu adalah data pengurus, ketua, atau sekretaris dari DPD dan DPC dan ini menimbulkan kebingungan. Nah ini kita nggak tahu siapa yang mengubah tapi yang jelas karena itu database yang ada di KPU itu berarti KPU yang bisa menjawab," ujarnya.

Dodi mengatakan kecurigaan intervensi terhadap KPU disebabkan perubahan data sipol yang didasarkan pada surat Menkum HAM Nomor M.HH.AH.11.01.56. Padahal terkait putusan PTUN Jakarta Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT, pihaknya telah mengajukan permohonan banding pada 3 Juli 2018. Dilihat pada website sipol, KPU memang melampirkan SK kepengurusan Hanura dengan OSO sebagai Ketum dan Sudding sebagai sekjennya.

Menurut Dodi, KPU seharusnya mengacu pada kepengurusan OSO-Harry L Siregar. Sebab, saat ini kubu OSO masih melanjutkan perkara hukum sengketa kepengurusan Partai Hanura.

"Apa yang dilakukan oleh KPU ini jelas-jelas melanggar PKPU Nomor 20 tahun 2018, di mana jelas-jelas dikatakan di sana bahwa hal terdapat hal-hal yang menimbulkan adanya perbedaan di dalam kepengurusan partai, KPU berpedoman kepada SK kepengurusan partai politik yang berdasarkan surat keputusan Menkum HAM yang terakhir," tuturnya.

Dodi menyesalkan tindakan sepihak yang dilakukan KPU tersebut. Hanura, menurutnya, akan mengadukan tindakan perubahan data sipol sepihak oleh KPU ke Bawaslu.

"Tindakan KPU jelas-jelas bertentangan dengan peraturannya sendiri dan telah menimbulkan keresahan di seluruh Indonesia, Terutama stakeholder daripada Partai Hanura. Dan hal ini menunjukkan bahwa adanya suatu ketidakindependensian dari KPU bahwa KPU dapat terpengaruh atau dapat diduga dapat diintervensi," terang Dodi.

Editor: Surya