Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Pencurian Ikan di ZEE Indonesia

Dua Majelis Hakim di PN Tanjungpinang Buat Putusan Berbeda Terkait Barang Bukti Kapal
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 06-07-2018 | 12:52 WIB
8-wn-vietnam-kapal.jpg Honda-Batam
Delapan WN Vietnam pencuri ikan di perairan Indonesia sebelum mendengar pembacaan putusan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang mengadili warga negara (WN) Vietnam, kasus pencurian ikan di ZEE Indonesia membuat putusan berbeda terkait barang bukti kapal.

Satu majelis hakim, yakni Jhonson Sirait, Ichsan Suwanto dan Agus Susanto yang mengadili terdakwa Le Ngoch Bach (Nahkoda), Thieu Hoang Anh (Kepala Kamar Mesin), Nguyen Van Hoang (Nahkoda) dan Nguyen Tai Loi (Kepala Kamar Mesin) dengan barang bukti kapal KM KG95337TS, menyatakan agar kapal dirampas untuk negara.

Sedangkan, majelis hakim Acep Sopian Sauri, Imam dan Wicaksona yang mengadili perkara terdakwa Dao Mara (Nahkoda), Tran Duc Thoi (Kepala Kamar Mesin), Tran Anh Tuan (Nahkoda) dan Tran Anh Van Thai (Kepala Kamar Mesin) dengan barang bukti kapal KM KG 90592TS, menyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Selain putusan mengenail barang bukti, kedua majelis hakim ini juga menjatuhi hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Di mana, Le Ngoch Bach (Nahkoda), Thieu Hoang Anh (Kepala Kamar Mesin), Nguyen Van Hoang (Nahkoda) dan Nguyen Tai Loi (Kepala Kamar Mesin) dihukum membayar denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, Dao Mara (Nahkoda), Tran Duc Thoi (Kepala Kamar Mesin), Tran Anh Tuan (Nahkoda) dan Tran Anh Van Thai (Kepala Kamar Mesin) hanya membayar denda Rp300 juta tanpa adanya subsider kurungan.

Kedua majelis hakim ini, dalam membuat putusan menyakini masing-masing terdakwa melanggar pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) jo pasal 102 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Gokli