Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Penyelidikan Skandal 1MDB, Ini Komentar Jaksa Agung Malaysia
Oleh : Redaksi
Kamis | 05-07-2018 | 12:16 WIB
jaksa-agung-malaysia-tommy-thomas.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas (tengah). (Foto: The Star)

BATAMTODAY.COM, Kuala Lumpur - Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas mengatakan, tuduhan yang berkaitan dengan skandal 1MDB akan diajukan. Begitu ia menerima berkas investigasi baru (IP) dari Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC).

 

"Kasus hari ini adalah IP pertama yang datang ke meja saya ketika saya masuk tiga minggu yang lalu," katanya kepada wartawan pada hari Rabu (4/7) di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur. "Tidak diragukan lagi, akan ada lebih banyak IP."

Thomas berbicara setelah dia memimpin tim penuntut dalam kasus terhadap mantan perdana menteri Najib Razak, yang didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kriminal kepercayaan dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan sehubungan dengan transaksi yang melibatkan SRC International, sebuah unit dari 1MDB, dilansir di Channel News Asia, Kamis (5/7). Najib (64 tahun) mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu. Thomas juga mengomentari perintah pembungkaman sementara yang diminta oleh pengacara Najib, mengatakan bahwa tim penuntut terkejut.

“Kami juga tidak yakin tentang tingkat perintah pembungkaman. Kami terkejut dan tidak ada alasan yang diberikan. Kami benar-benar menentangnya karena kami percaya pada kebebasan berbicara," katanya.

Jaksa Agung menambahkan bahwa hakim yang mengawasi kasus ini juga tidak memberikan alasan dalam menyetujui perintah tersebut. Sementara itu, pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah telah mempertanyakan kesiapan jaksa dalam mengejar kasus mereka terhadap kliennya. Dia mengatakan dia percaya bahwa tim Thomas masih mencari bukti dalam kasus ini.

“Kami meminta Februari dan Maret untuk sidang. Kami menginginkannya lebih awal jika memungkinkan, tetapi yang aneh adalah, orang yang menuntut kami tidak siap. Mungkin, (mereka) masih mencari bukti." kata Muhammad Shafee kepada wartawan setelah persidangan.

Sidang akan berlangsung pada bulan Februari dan Maret tahun depan, mulai 18 Februari hingga 28 Maret, 4 hingga 8 Maret, dan 11 hingga 15 Maret. Najib, yang diizinkan membayar uang sebesar RM1 juta dalam dua jaminan tunai, juga diperintahkan untuk menyerahkan paspornya.

Mengomentari perintah pembungkaman, Muhammad Shafee mengatakan itu untuk menghentikan siapapun dari membuat pernyataan kepada media dan mengganggu proses pengadilan.

"Kami meminta perintah bungkam terhadap orang-orang yang tidak ada hubungannya dengan kasus itu dari membuat pernyataan kepada media, bahkan Najib tidak dapat membuat komentar di media." katanya.

Sumber: Republika
Editor: Dardani