Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Sidik Ulang Kasus Korupsi BPHTB BPN Batam
Oleh : Hadli
Kamis | 05-07-2018 | 10:04 WIB
supervisi-kpk-polda.jpg Honda-Batam
Tim KPK saat melakukan supervisi ke Polda Kepri terkait kasus korupsi BPHTB BPN Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menyeret pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN) Batam, Bambang kembali dilanjutkan Polda Kepri.

"Masih dilanjut, kami sedang mempelajari semua berkas penyelidikan sebelumnya termasuk putusan peradilan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, Rabu (4/7/2018) petang.

Putusan praperadilan yang membebaskan H Bambang Supriadi dari status tersangka korupsi BPHTB di BPN Batam, tidak serta-merta mengharuskan Polisi menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Sesuai amar putusan yang dibacakan hakim tunggal praperadilan, Taufik Nainggolan pada Jumat (8/6/2018) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam, hanya mengabulkan penetapan tersangka tidak sah akibat alat bukti terdistorsi atau tidak lagi Paripurna.

Baca:

Rustam menuturkan saat ini penyidik Tindak Pidana Korupsi juga mencoba mencari bukti-bukti baru dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Langkah tersebut guna menjerat lagi tersangka baru dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, kasua ini terungkap pada 2016 silam. Kejaksaan Tinggi Kepri tetap bersikukuh menyatakan kasus BPHTB di BPN Batam dengan tersangka mantan Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) BPN Kota Batam, Bambang Supriyadi, bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Akibatnya, penanganan dan berkas perkara tindak pidana yang oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda dinyatakan korupsi, itu mandek dan proses hukumnya tidak jelas, alias mengambang meskipun dalam supervisi di KPK menyatakan kasus ini adalah korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra, yang dikonfrimasi terkait polemik dan beda penafsiran hukum antara penyidik Polda Kepri dan Kejati Kepri, mengatakan sebelumnya sudah dijelaskan dalam beberapa kali gelar perkara dengan penyidik Polda serta supervisi KPK. Sehingga menurutnya, tidak ada yang menjadi polemik dalam kasus tersebut.

"Nggak ada polemik itu, kita harus mendudukkan hukum dengan benar," ujar Kajati Kepri Asri Agung Putra pada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Senin (9/4/2018).

Kajati yang baru menyandang Doktor Ilmu Hukum Pidana ini menjelaskan, penegakan hukum harus memperhatikan prinsip azas dokma hukum. Dan terkait dengan dana BPHTB tersebut, katanya, sudah diatur secara tegas di dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Jadi kalau sudah diatur secara tegas oleh UU yang khusus, tidak boleh diintervensi oleh UU lain. Itu yang namanya memperhatikan prinsip azas dokma hukum," papar Asri Agung Putra.

Editor: Gokli