Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Dimungkinkan Sidik Ulang Kasus Korupsi BPHTB di BPN Batam
Oleh : Gokli
Sabtu | 09-06-2018 | 09:40 WIB
prapid-bambang-01.jpg Honda-Batam
Suasan pembacaan putusan permohonan praperadilan H Bambang Supriyadi, ASN BPN Kota Batam atas penetapan tersangka korupsi, Jumat (8/6/2018). (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Putusan praperadilan yang membebaskan H Bambang Supriadi dari status tersangka korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BPN Batam, tidak serta-merta mengharuskan Polisi menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Sesuai amar putusan yang dibacakan hakim tunggal praperadilan, Taufik Nainggolan pada Jumat (8/6/2018) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam, hanya mengabulkan penetapan tersangka tidak sah akibat alat bukti terdistorsi atau tidak lagi paripurna.

"Akibat alat bukti terdistorsi, melanggar hak-hak Pemohon dan mencederai prisip-prinsip keadilan," kata Taufik.

Putusan yang mengabulkan pembatalan status tersangka ini dalam permohonan H Bambang Supriadi, diwakili kuasanya Johan Sembiring dkk, sesui dengan petitup ke-2 yang berbunyi 'Menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap H Bambang Supriadi (pemohon) yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/44/X/2016/Ditreskrimsus tanggal 26 Oktober 2016'.

"Menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Pepitum 3 dan 4 ditolak. Menyatakan permohonan praperadilan dikabulkan sebahagian. Selain dan selebihnya ditolak," tegasnya.

Sedangkan petitum 3 dan 4, dalam putusan hakim tunggal praperadilan ditolak. Di mana, petitim 3 berbunyi 'Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap H. Bambang Supriadi(pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Sidik/16/VI/2016/Ditreskrimsus tanggal 8 Juni 2016'. Dan, petitum 4 berbunyi 'Menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh termohon terhadap H Bambang Supriadi (pemohon).

Kasus yang sama juga pernah dialami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana, status tersangka korupsi KPT-el terhadap Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI dibatalkan hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar di PN Jakarta Selatan pada 29 September 2017. Namun, pada 10 November 2017, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-el.

Bahkan, setelah penetapan tersangka untuk yang kedua kalinya itu, KPK mampu membuktikan hasil penyidikan dan dakwaanya di pengadilan. Hasilnya, Setya Novanto divonis 15 tahun perjara pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 April 2018.

Sebelumnya, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempertanyakan perkembangan dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kasi Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Batam, Bambang Supriyadi.

Tim KPK yang turun ke Polda Kepri di Batam dalam rangka supervisi dan asistensi, Rabu (5/4/2018) pagi, disambut langsung Kapolda Irjen Pol Didid Widjanard. Dalam kesempatan itu, KPK mengapresiasi kinerja Polda Kepri yang menyelesaikan 65 dari 70 kasus di tahun 2010 sampai dengan 2017.

Sementara lima kasus yang belum lelesai, salah satunya kasus dugaan korupsi di BPN Batam. "Kunjungan ini dalam rangka supervisi dan asistensi ke Kepulauan Riau," kata Direktur Reserese Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Rustam Mansur.

Kasus dugaan korupsi di BPN Kota Batam ini sudah sejak lama menjadi perhatian KPK, dibandingkan empat kasus lainnya yang juga masih belum selesai. Perbedaan pandangan penyidik Polda dengan jaksa penuntut umum Kejati Kepri penyebab kasus ini tak kunjung P21 (berkas perkara lengkap).

Editor: Surya