Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Verifikasi KPU, Kepengurusan OSO-Harry sudah Final sebagai Peserta Pemilu 2019
Oleh : Irawan
Kamis | 05-07-2018 | 08:04 WIB
oso_hanura1.jpg Honda-Batam
Konferensi pers Partai Hanura di Jalan Karang Asem, Jakarta

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Partai Hanura juga sudah resmi mendapatkan verifikasi final dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan sebagai peserta pemilu sah di tahun 2019. Dengan demikian kepengurusan Hanura saat ini berdasarkan verifikasi KPU dan Ketum-Sekjen Hanura tetap dijabat OSO dan Harry L Siregar.

"Saya menyampaikan kepada seluruh publik agar dapat diketahui mengenai status legalitas Partai Hanura yang sah secara hukum untuk mengikuti pemilu tahun 2019. Perlu kami sampaikan Partai Hanura di bawah kepemimpinan Bapak OSO dan Harry L Siregar sebagai Sekjen telah mendapat keputusan verifikasi final dari KPU dan dinyatakan sebagai peserta pemilu tahun 2019 dengan nomor urut 13," kata Dodi Abdul Kadir, Ketua DPP Bidang Hukum Partai Hanura saat konferensi pers di Jl. Karang Asem IV, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).

Kadir mengatakan keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. Terkait kepengurusan ia juga mengatakan, Sekjen Hanura yang baru Harry L Siregar telah terdaftar secara sah di surat putusan Menkum HAM.

"Demikian terkait kepengurusan Partai Hanura di bawah kepemimpinan Pak Oesman Sapta Oedang dan Harry L Siregar sebagai Sekjen terdaftar secara sah berdasarkan surat putusan Menkum HAM," jelas dia.

Selain itu Kadir juga mengatakan dengan disahkan surat Menkum HAM ini, sudah tidak ada legalitas kepengurusan kepada Daryatmo dan Sudding. Putusan ini menurutnya telah disikapi oleh Menkumham dengan tidak memberikan surat pengesahan kepengurusan Hanura ke Daryatmo dan Sudding.

"Dalam hal terdapat Putusan PTUN terkait gugatan yang dilakukan oleh Saudara Daryatmo dan Sudding dengan atas nama Partai Hanura perlu saya jelaskan. Pertama DPP Partai Hanura yang di atas namakan oleh Sudding itu sudah ditolak oleh PTUN untuk disahkan sebagai pengurus Partai Hanura. Dengan demikian tidak ada legalitas dari Saudara Daryatmo dan Sudding untuk atas namakan Partai Hanura," tegasnya.

Selain itu, Kadir juga mengklarifikasi kabar yang beredar mengenai adanya surat dari Menkum HAM Yasonna Laoly ke Ketum Hanura OSO. Ia menjelaskan surat tersebut hanya sebatas imbauan dari Kemenkum HAM untuk melakukan rekonsilasi internal partai.

"Kemudian mengenai adanya surat beredar di khalayak ramai soal surat amenkumham kepada pimpinan Partai Hanura di bawah pimpinan OSO sebagai Ketum, perlu saya jelaskan bahwa surat tersebut adalah surat Kemenkumham kepada Partai Hanura yang bersifat imbauan dan surat itu hanya terbatas untuk ditujukan Ketum Hanura dalam kaitan dengan fungsi pelaksanaan untuk dapat dilakukan rekonsilasi internal dan bukan surat putusan," ucap dia.

Ia mengatakan surat tersebut dijadikan referensi oleh KPU untuk menganjurkan ke Ketum Hanura agar menyusun kepengurusan kembali. Namun ia menilai anjuran tersebut tidak sesuai dengan hak dan kewenangan KPU.

"Namun pada kenyataannya surat tersebut kemudian dijadikan referensi oleh KPU untuk menyusun suatu surat yang kemudian ditujukan kepada Partai Hanura untuk menganjurkan agar Ketum OSO menyusun kepengurusan kembali. Hal ini adalah tindakan yang harus dipertanyakan karena urusan Partai Hanura adalah indpendensi partai untuk tidak diintervensi dan sudah selesai di verifikasi," ungkap dia.

Terakhir ia meminta agar masyarakat tidak mengkhawatirkan surat tersebut. Kadir juga meminta KPU agar independen dalam menentukan sikap.

"Jadi kepada khalayak ramai untuk tidak perhatikan surat tersbeut karena surat tersebut tidak bersesuaian dengan ketentuan yang ada dan kami mengimbau kepada KPU untuk lebih independen untuk ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan partai politik yang kondusif dalam pelaksanaan pemilu 2019 untuk dapat pemerintahan yang baik," pungkasnya.

Editor: Surya