Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Tanjungpinang tidak Perbolehkan Koruptor, Bandar Narkoba dan Pelaku Pedofilia Nyaleg
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 03-07-2018 | 08:28 WIB
kpu_tanjungpinang1.jpg Honda-Batam
KPU Tanjungpinang

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang memperbolehkan para mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak (pedofelia) dan korupsi, yang telah menjalani hukuman, maju sebagai calon legislatif (Caleg).

Yakni dengan syarat calon legislatif mantan narapidana yang dihukum dengan ancaman pidana 5 tahun itu mengumumkan status pemidanaan mereka ke publik.

Hal itu sesuai dengan Pengumuman KPU Kota Tanjungpinang nomor;06/PL.01.1-Pu/2172/Kota/VII/2018 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dalam pemilui 2019.

Dari 4 Aitem pengumuman menyangkut, waktu tempat pengajuan bakal calon, ketentuaan pengajuaan bakal calon, sayarat pengajuan dan dokumen sayrat bakal calon, serta data dan informasi tahapan pencalonan, pada point 4 pengumuman.

KPU mennyatakan, agar bakal calon yang akan mendaftar memedomani pasal 8, pasal 11, dan pasal 12 PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Dalam pasal 8, ayat 1 point 11 PKPU menyatakan, tidak pernah dijatuhi pidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada Point 12 dikatakan, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik atau 13. Mantan terpidana dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan 14. Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Kemudiaan pada Pasal 8 ayat (6) surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 12 dilengkapi dengan: a.Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; b.Surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu bagi caleg narapidana yang jujur mengakui dan mempublikasikan secara luas ke publik, juga harus melampirkan, surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara. Dan bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.

Sedangkan pada ayat (7) Pasal 8 PKPU 2 juga dinyatajan, surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 13 dilengkapi dengan: a.surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

Pada huruf b.salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c.surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan d.bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.

Sedangkan Pasal 11, dan Pasal 12 PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, menyangkut masalh dokumen dan syarat pencalonan yang harus diketahui pimpinan Parpol pengusung masing-masing calon.

Editor: Surya