Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Tanjungpinang Umumkan Syarat Bacaleg 2019 Tanpa PKPU 20/2018
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 02-07-2018 | 19:04 WIB
kpu-tpi3.jpg Honda-Batam
KPU Kota Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - KPU Kota Tanjungpinang, secara resmi telah mengumumkan pengajuan dan syarakat bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2019. Namun, dalam pengumuman itu belum disertakan syarakat dan ketentutan susai PKPU nomor 20 tahun 2018.

Syarat yang belum disertakan KPU Tanjungpinang sesuai PKPU 20/2018 yakni larangn bagi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi mendaftar sebagai caleg.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution mengakui, belum diterapkanya pasal 7 PKPU nomot 20 tahun 2018 dengan alasan PKPU tersebut baru diterima, hingga tidak dimasukan dalam pengumuman pengajuan bakal calon legislatif yang diumumkan.

"PKPU-nya memang sudah turun dan baru kami terima juga, Sabtu sore kemarin. Dan pengumuman yang dibuat KPU Kota itu juga formatnya dari KPU Provinsi," ujar Aswin, Senin (2/7/2018).

Selain itu, Aswin juga mengatakan akan melihat format pengumuman yang tekah diumumkan sekretariat KPU, dan apabila memang diperbaharui KPU akan melakukan pembaharuan.

Sebelumnya melalui peraturan yang dibuat, KPU menetapkan aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif.

Dalam pasal 7 ayat (1) huruf g dan h PKPU 20/2018 disebutkan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Meski demikian PKPU membolehkan mantan narapidana tersebut mencalonkan diri dalam pemilihan, namun dengan syarat mengumumkan kepada publik terkait status pemidanaan dirinya.

Editor: Gokli