Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Angin Segar bagi Ahi Ahi Lainnya

Penyelundup Ribuan Botol Mikol Hanya Divonis Denda Rp100 Juta
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 30-06-2018 | 09:16 WIB
mikol-sakti.jpg Honda-Batam
Terdakwa Mulyadi Tan alias Ahi saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang, beberapa saat lalu. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Mulyadi Tan alias Ahi, penyelundup ribuan botol minuman beralkohol (Mikol) di Tanjungpinang akhirnya bisa bernapas lega. Sebab, tindak pidana yang dia perbuatan tak serta merta membuatnya mendekam di balik jeruji besi, layaknya pelaku pidana lainnya.

Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang hanya menghukum terdakwa Mulyadi Tan alias Ahi dengan membayar denda Rp100 juta. Denda tersebut wajib dibayar, jika tidak Ahi akan mengganti dengan hukuman 10 bulan penjara.

"Majelis hakim yang menangani perkara itu sependapat dengan tuntutan jaksa, di mana terdakwa Mulyadi Tan alias Ahi hanya dihukum membayar denda," kata Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, Kamis (28/6/2018) membenarkan putusan sudah dibacakan.

Dikatakan Santonius, barang bukti Mikol seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti itu sudah dilakukan jauh hari sebelum putusan dibacakan.

Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar Selasa (26/6/2018) lalu, jaksa penuntut umum Haryo Nugroho telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mulyadi Tan alias Ahi dengan hukuman denda Rp150 juta, subsider 1 tahun penjara. Kemudian majelis hakim dalam putusannya memperingan, degan vonis denda Rp100 juta, subsider 10 bulan penjara.

Dikatakan Santonius, majelis hakim Acep Sopian Sauri didampingi Monalisa Siagian dan dirinya sendiri mempertimbangkan jika terdakwa merupakan pelaku usaha, serta ancama pidana yang didakwakan jaksa sesuai pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan tidak bersifat kumulatif, artinya bisa denda atau penjara.

"Jaksa juga memiliki pertimbangan tersendiri dalam menuntut, begitu juga dengan majelis hakim," kata Santonius.

Putusan ringan itu pun akhirnya diterima terdakwa dengan senang hati, begitu juga dengan jaksa penuntut umum.

"Terdakwa dan jaksa sama-sama terima putusan itu," ujarnya, mengakhiri.

Editor: Gokli