Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MK Perlicin Jalan Pemakzulan Kuorum Cukup 2/3
Oleh : Taufik/Tunggul Naibaho
Jum'at | 14-01-2011 | 08:40 WIB

Jakarta, batamtoday - Mahkamah Konstitusi (MK) memperkecil prosentase quorum suara DPR untuk usul penggunaan hak menyatakan pendapat DPR, yang sebelumnya quarum ditetapkan 3/4 dari anggota dewan, tetapi kini kuorum cukup dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPR. Dengan putusan tersebut maka, jalan menuju  pemakzulan Presiden lebih diperlicin.

Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (12/1) mengabulkan gugatan yang diajukan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Pasal 184 ayat (4) UU Nomor 27 Tahun 2009. tiga anggota DPR tersebut adalah Lily Chodidjah Wahid (Fraksi PKB), Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar), dan Akbar Faizal (Fraksi Hanura).

Sedangkan pasal 184 (4) UU Nomor 27 yang diajukan digugat untuk diuji itu adalah pasal yang memuat ketentuan mengenai usul penggunaan hak menyatakan pendapat DPR.

Dalam amar putusannya, Majelsi Hakim MK menyatakan mengabulkan gugatan ketiga pemohon.

"Menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD ketika membacakan putusan.

Dalam pertimbangnya, MK menyatakan bahwa Pasal 184 ayat (4) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama dengan pasal 78 ayat(3).

Pasal 184 ayat (4) UU No 27 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. berbunyi:

"Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari Rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dengan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR yang hadir.".

Dilain pihak, Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa:

"Usul pemberhentian presiden kepada MK dapat dilakukan dengan dukungan sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR".

Memperberat Syarat

Mahfud seusia putusan kepada wartawan mengatakan, pasal 184 ayat (4) tersebut memperberat syarat, sedangkan konstitusi saja, untuk mengusulkan pemberhentian Presiden, hanya menentukan 2/3 untuk quorum.

"Itu memperberat (syarat kuorum, red), masak usul saja perlu 3/4, belum menyatakan pendapat," ungkapnya kepada wartawan.

"Menurut MK, itu menghambat pelaksanaan check and balance, menghambat kontrol satu lembaga terhadap lembaga lainnya dan melampaui batas maksimal yang sudah ditentukan oleh UUD," tegas Mahfud.

Mahfud menilai pasal tersebut (pasal 184) menghambat pelaksanaan mekanisme check and balance. Namun demikian Mahfud menepis anggapan bahwa dengan putusan MK tersebut jadi lebih memudahkan DPR untuk memakzulkan Presiden.

"Yang diputuskan MK itu adalah soal yuridis konstitusionalnya. Sedangkan soal pemakzulan adalah soal realitas politik. Tentu tidak semudah itu," tepis Mahfud.

Salah seorang anggota DPR yang mengajukan hak uji materil soal quorum ini, Bambang Soesatyo menyatakan keptusan MK sungguh tepat. Dan dengan demikian, DPR. katanya, dapat mengajukan usul mnggunakan hak menyatakan pendapat, tanpa harus kehadiran Partai Demokrat, PAN dan PKB.

Berikut adalah perimbangan suara partai politik di DPR:

Nama Partai                      Fraksi       Jumlah Kursi       Persentase

1. Partai Demokrat              FPD                    148                     26,40
2. Partai Golkar                   FPG                    106                     18,92
3. PDIP                              FPDIP                   94                     16,78
4. PKS                                FPKS                    57                     10,17
5. PAN                                FPAN                    46                       8,21
6. PPP                                FPPP                    38                       6,78
7. PKB                                FPKB                    28                       5,00
8. Gerindra                         F-GERINDRA          26                       4,64
9. Hanura                           F-HANURA             17                       3,04