Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Vonis Ringan untuk Pilot Malindo Air Kuatkan Adanya Dugaan Suap
Oleh : Gokli
Rabu | 06-06-2018 | 13:40 WIB
pilot-sabu1.jpg Honda-Batam
Pilot Malindo Air, Ahmad Sahwan bin Sahruddin, pemilik sabu seberat 1,9 gram hanya divonis 8 bulan penjara. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Vonis 8 bulan penjara terhadap pilot Malindo Air, Ahmad Syahman bin Sharuddin, terdakwa pemilik sabu 1,9 gram kuatkan adanya dugaan suap dalam perkara itu. Alhasil, majelis hakim Tumpal Sagala, Muhammad Chandra dan Roza tak lagi mempertimbangkan adanya barang bukti yang diamankan dari terdakwa.

Dalam pertimbangnnya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Ahmad Syahman bin Sharuddin, yang merupakan warga negara (WN) Malaysia hanya memenuhi unsur pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Sementara dakwaan primer pasal 115 ayat (1) dan subsider pertama 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika tidak terpenuhi. Di mana, majelis menilai sabu 1,9 gram yang ditemukan dari terdakwa untuk dipakai bukan diedarkan atau dijual kembali.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider pertama. Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," kata Roza, membacakan pertimbangan dalam amar putusan, Rabu (6/6/2018).

Sebelumnya, Tuntutan ringan Ahmad Sahwan, pilot Malindo Air yang ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam memiliki 1,9 gram sabu, menuai polemik dan sorotan publik. Bahkan, beredar dugaan aroma tak sedap di balik tuntutan ringan sang JPU.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengungkapkan, orang tua dari Ahmad Sahwan, pemilik sabu 1,9 gram, pernah datang ke BNN dan meminta langsung agar anaknya dapat direhabilitasi sebagai pengguna narkoba.

"Setelah pilot Malindo Air itu kita tahan, ibunya ada 3 sampai 4 kali datang ke sini (BNNP Kepri) meminta anaknya untuk direhab. Tapi tidak memenuhi kriteria," kata Kabid Berantas BNN Kepri, AKBP Bubung Pramiadi, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (31/5/2018).

Dijelaskan, untuk kewenangan yang menentukan apakah tersangka bisa direhab atau tidak ada pada penyidik. Berdasarkan aturan perundang-undangan, untuk narkotika di atas satu gram tidak bisa direbab. Dan dalam kasus ini, warga Malaysia itu memiliki barang bukti di atas 1 gram.

"Jadi dalam kasus ini penyidik BNN memang tidak ada mengajukan tersangka untuk direhab. Makanya tidak ada asesment yang digelar," jelas Bubung.

Baca: Beraroma Suap, Tuntutan 'Super Ringan' Pilot Malindo Air Disorot Publik

Bubung juga mengungkapkan, bahwa sejak awal dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (DPDP) hingga proses tahap I di kejaksaan, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1), atau kedua pasal 115 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun, dalam proses tahap I berkas perkara dinyatakan tidak lengkap P-19 dan JPU mengembalikan berkas tersebut. Petunjuk JPU saat itu agar disertakan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Jaksanya bilang karena ini seorang pengguna tolong masukkan juga pasal rehab. Saya bilang, loh barang bukti di atas 1 gram bagaimana bisa direhab. Tapi jaksa tetap juga ngotot minta masukkan rehab. Cukup lama prosesnya, tapi karena saya pikir pasal 112 tidak hilang saya pikir tidak masalah," papar dia.

Editor: Yudha