Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pilot Malindo Air Pemilik Sabu 1,9 Gram Akhirnya Divonis 8 Bulan Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 06-06-2018 | 11:52 WIB
pilot-malindo3.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pilot Malindo Air, Ahmad Sahwan bin Sahruddin, pemilik sabu seberat 1,9 gram hanya dituntut selama 9 bulan penjara dipotong masa tahanan (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ahmad Syahman bin Sharuddin, pilot Malindo Air yang tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam atas kepemilikna sabu 1,9 gram akhirnya divonis super duper ringan, 8 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim, Tumpal Sagala, Muhammad Chandra dan Rozza di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (6/6/2018) siang. Di mana, majelis sependapat dengan tuntutan jaksa melangggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 8 bulan penjara," kata Tumpal, membacakan amar putusan.

Baca: Tuntutan Ringan Pilot Malindo Air Beraroma Suap, Begini Penjelasan BNN Kepri

Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Juhrin Pasaribu menyampaikan pikir-pikir atas putusan itu. Di mana, sebelumnya dia meminta agar terdakwa direhabilitasi, bukan hukuman penjara. "Pikir-piki dulu yang mulia," kata Juhrin.

Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum, Samuel Pangaribuan, masih pikir-pikir, meski ia menuntut terdakwa hanya 9 bulan penjara.

Sebelumnya, Ahmad Syahman bin Sharuddin, pilot Malindo Air yang didakwa memiliki 1,9 gram sabu, hanya dituntut 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (23/5/2018) sore.

Jaksa penuntut umum, Samuel Pangaribuan, saat dikonfirmasi Kamis (24/5/2018) pagi membenarkan sudah membacakan surat tuntutan terhadap warga negara (WN) Malaysia itu. Menurutnya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Tuntutan 9 bulan penjara, potong masa tahanan," kata Samuel, tanpa merinci pertimbangan hukum dalam membuat tuntutan.

Terhadap tuntutan ringan itu, terdakwa lewat Penasehat Hukumnya, Juhrin Pasaribu, langsung menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Dia meminta agar kliennya direhabilitasi karena merupakan pecandu, bukan dipenjara seperti saat ini.

"Terdakwa mengaku bersalah. Memohon agar Majelis Hakim menjatuhi hukuman rehabilitasi terhadap terdakwa," kata Juhrin, menyampaikan pledoinya di hadapan Majelis Hakim, Tumpal Sagala, Muhammad Chandra dan Roza.

Editor: Dardani