Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi di Proyek Dermaga Ponton

Oknum Intel Kejati Lakukan Penyelidikan Akal-akalan
Oleh : charles/dodo
Kamis | 19-01-2012 | 10:22 WIB
gedung-kejati-kepri.jpg Honda-Batam

Gedung Kejati Kepri di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday- Oknum intel Kejaksan Tinggi (Kejati) Kepri melakukan penyelidikan akal-akalan atau secara 'siluman' dengan memeriksa dan memanggil sejumlah PNS Dinas Perhubungan Provinsi Kepri atas dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi dermaga ponton di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri 2011.

Adanya pemanggilan dan pemeriksaan secara 'siluman', tanpa Surat Perintah Tugas atau Springas, yang dilakukan oknum intel Kejati Kepri terhadap pegawai Dishub dan Muramis sebagai Kepala Dishub Provinsi Kepri ini, diketahui wartawan dari internal jaksa di Kejati Kepri.

"Pemangilan dan penyelidikan sudah dilakukan, bahkan kepala dinas-nya Muramis sudah diperiksa intel," ujar sumber dengan meminta agar namanya tidak disebutkan, Rabu (19/1/2012).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri M. Rasul SH, yang dikonfrimasi batamtoday, terkait dengan hasil dan proses penyelidikan yang dilakukan tim-nya terhadap dugaan korupsi Rp 2,6 miliar dana APBD 2011 Kepri dalam proyek rehabilitasi dermaga ponton di dinas perhubungan 2011 ini, membantah kalau pihak-nya melakukan penyelidikan.

"Ngak ada itu, nggak ada kami selidiki. Apalagi memanggil kepala dinas, tak ada," ujar Rasul pada batamtoday.

Saat ditanya apakah pihak-nya selaku Asisten Intelijen Kajati tidak mengetahui, pemeriksaan dan pemanggilan yang dilakukan oknum intel terhadap Muramis, M. Rasul berkilah kalau sampai saat ini dirinya tidak ada memerintahkan anak buah-nya melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi kasus tersebut.

"Anggota saya tidak ada melakukan penyelidikan itu, saya tidak tahu kalau Tim pidsus yang melakukan pemanggilan dalam kasus ASDP atau KIR Batam," ujarnya.

Dikonfrimasi terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri juga mengaku kalau pihaknya tidak ada melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kepri, palagi Muramis sebagai kepala dinas.   

Sementara itu, Muramis sendiri yang dikonfrimasi batamtoday terkait dengan isu dirinya diperiksa intel Kejati Kepri, dalam dugaan korupsi pencairan dana 100 persen proyek rehablitasi dermaga ponton di Tanjungbatu dan Natuna, yang hingga saat ini pengerjaannya belum selesai dan terpasang, hingga berita ini diturunkan belum mau memberikan komentar.

Pertanyaan konfirmasi yang dikirim batamtoday melalui SMS ke phonsel Muramis, mengenai proses dan pelaksanaan proyek rehabilitasi dermaga ponton tersebut, juga tidak dijawab.

Di tempat terpisah, Ketua LSM Barelang Batam Yusril mengatakan, kalau pihak Kejati Kepri, Selasa,(17/1/2012) lalu, telah dipanggil dan diperiksa tim Intel Kejaksaan tinggi Kepri, terkait dugaan penyimpangan dana pembayaran proyek Rehabilitasi Dermaga Phonton di Tanjung Batu dan Natuna.

"Bagaimana mungkin, pekerjaan proyek ini, dianggap selesai dan dibayar, sementara ponton yang bersangkutan masih berada di Batam," ujar-nya melalui SMS yang dikirimkan ke batamtoday.           

Sebagaimana diketahui, Gubernur Provinsi Kepri HM. Sani juga mengakui, proyek pengerjaan rehabilitasi dermaga ponton di 6 titik lokasi di Kepri ini, tidak dapat dilaksanakan 100 persen, karena faktor cuaca, gelombang laut yang tinggi.

"Oleh sebab itu, ponton-nya sudah siap, namun memang belum terpasang, dan kontrak-nya sudah diputus," ujar HM.Sani.

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh batamtoday, dengan pemutusan kontrak ini, pihak Pemerintah Provinsi Kepri tetap membayarakan pekerjaan yang dilakukan PT Karimun Utama sesuai dengan progres kerja yang dilaksanakan, sementara uang jaminan perusahaan ditarik untuk kas daerah.

Dengan ketidaksanggupan pihak kontraktor PT Karimun Utama dalam menyelesaiakan pekerjaan proyek dermaga ponton ini, PA dan KPA di Dinas Perhubungan Provinsi Kepri tidak melakukan denda/ pinalti atas keterlambatan pengerjaan yang dilakukan kontraktor. Demikian juga perusahaan, tidak dikenakan sanksi black list sesuai dengan Kontrak kerja yang disepakati.