Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Notaris Angly Cenggana Bersaksi, Perkara Hotel BCC Kian Rumit
Oleh : Gokli
Selasa | 05-06-2018 | 10:04 WIB
angly-cenggana.jpg Honda-Batam
Angly Cenggana, notaris yang digunakan PT BMS pengembang BCC Hotel dalam membuat sejumlah akta, saat bersaksi di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara penggelapan dan penipuan kepemilikan BCC Hotel atas terdakwa Tjipta Fudjiarta di Pengadilan Negeri (PN) Batam kian rumit. Bahkan, saksi Notaris Angly Cenggana yang membuat banyak akta untuk PT Bangun Megah Sejahtera (BMS) selaku pengembang BCC Hotel tak juga membuat perkara itu terang benderang.

Dalam persidangan Senin (4/6/2018) siang, saksi Angly Cenggana mengaku sudah membuat puluhan akta sejak PT BMS didirikan. Namun pada pokok perkara, penjualan saham dari pelapor Conti Chandra terhadap Tjipta Fudjiarta yang dituangkan dalam satu akta tak bisa dijelaskan sistem pembayaran atara kedua belah pihak.

Padahal penjualan saham ini yang menjadi permasalahan. Di mana, terdakwa Tjipta Fudjiarta mengklaim sudah membayar dan resmi menjadi pemilik saham mayoritas, namun Conti Chandra membantah sudah menerima uang penjualan saham tersebut.

"Saat pembuatan akta penjualan saham dari Conti Chandra ke Tjipta Fudjiarta saya sudah tanyakan soal pembayaran, kedua belah pihak menyampaikan sudah dilakukan pembayaran, sehingga saya buatkan akta. Mengenai sitem pembayaran dan model transaksi saya tidak tahu dan saya tidak pernah lihat," kata Angly, saat Taufik Nainggolan, anggota majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mempertanyakan soal pembayaran penjualan saham antara Conti Chandra terhadap Tjipta Fujiarta.

Sebelum adanya penjualan saham terhadap terdakwa, diakui Angly Cenggana, awalnya juga sudah ada akta penujualan saham dari pemilik lain kepada Conti Chandra sesuai dengan akta 89. Namun, akta 89 tersebut kemudian dibatalkan dengan akta 98.

"Ada sejumlah kwitansi yang didaftarkan saat penjualan saham dari Wie Meng ke Conti Chandra. Tetapi saat penujualan saham dari Conti Chandra ke Tjipta Fudjiarta tak ada kwitansi yang didaftarkan," ungkap Angly.

Sebelumnya, Conti Chandra, pelapor sekaligus korban penipuan terdakwa Tjipta Fudjiarta atas kepemilikan Hotel BCC diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/4/2018).

Ia menyampaikan semua bukti yang dimiliki terdakwa untuk menguasai Hotel BCC adalah bukti palsu. Di mana, sampai saat ini, dia masih menjadi pemilik sah Hotel BCC atas Akta nomor 98 dan 99 yang diterbitkan notari Angly Cenggana.

Dijelaskannya, sebelum adanya akta 98 dan 99, terlebih dahulu terbit akta nomor 89 yang isinya menerangkan para pemilik saham lain di PT Bagun Megah Sejahtera (BMS) telah menjualnya kepada Conti Chandra. Sementara, akta 98 diterbitkan membatalkan akta nomor 89, di mana, terdakwa Tjipta Fudjiarta berkeinginan untuk membeli Hotel BCC secara tunai, tetapi harus dari para pemilik saham sebelumnya.

Baca:Eksepsi Ditolak, Persidangan Terdakwa Tjipta Lanjut ke Pembuktian
"Jadi terdakwa ingin beli Hotel BCC, tetapi dia tidak mau kalau pakai akta 98. Alasannya, kalau pakai akta 98 nantinya akan membayar pajak dua kali lipat, sehingga dia meminta dikembalikan kepada kondisinya sebelunya, di mana saham masih dimiliki sejumlah orang," jelas Conti.

Selanjutnya, sambung Conti, pada hari yang sama selang 20 menit, notaris Angly Cenggana menyarankan agar dirinya waspada terhadap Tjipta Fujiarta. Sebab, jika terjadi transaksi dengan kondisi sebelumnya (saham masih dimiliki sejumlah orang), kepelikan saham Conti Chandra bisa habis karena sudah melakukan pembelian kepada pemilik saham lama dengan adanya akta 89.

"Untuk jaga-jaga, selang 20 menit setelah akta nomor 98 terbit, kemudian terbit akta 99 yang isinya sama dengan akta 89, bahwa seluruh saham PT BMS sudah menjadi milik saya (Conti Chandra)," katanya.

"Sampai sekarang tak pernah ada transaksi penjualan saham dengan Tjipta Fudjiarta. Awalnya kami sepakat Rp120 miliar, tetapi itu tak pernah dibayar, malah saya diusir dan Hotel BCC dikuasai," kata Conti, lagi.

Editor: Surya