Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hendi Devitra Nilai Keterangan Conti Belum Bisa Buktikan Tjipta Bersalah
Oleh : Gokli
Rabu | 11-04-2018 | 10:40 WIB
conti-saksi.jpg Honda-Batam
Suasana persidangan saat Conti Chandra bersaksi atas terdakwa Tjipta Fudjiarta di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Conti Chandra, pelapor sekaligus korban penipuan terdakwa Tjipta Fudjiarta atas kepemilikan Hotel BCC diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/4/2018).

Ia menyampaikan semua bukti yang dimiliki terdakwa untuk menguasai Hotel BCC adalah bukti palsu. Di mana, sampai saat ini, dia masih menjadi pemilik sah Hotel BCC atas Akta nomor 98 dan 99 yang diterbitkan notari Angly Cenggana.

Dijelaskannya, sebelum adanya akta 98 dan 99, terlebih dahulu terbit akta nomor 89 yang isinya menerangkan para pemilik saham lain di PT Bagun Megah Sejahtera (BMS) telah menjualnya kepada Conti Chandra. Sementara, akta 98 diterbitkan membatalkan akta nomor 89, di mana, terdakwa Tjipta Fudjiarta berkeinginan untuk membeli Hotel BCC secara tunai, tetapi harus dari para pemilik saham sebelumnya.

"Jadi terdakwa ingin beli Hotel BCC, tetapi dia tidak mau kalau pakai akta 98. Alasannya, kalau pakai akta 98 nantinya akan membayar pajak dua kali lipat, sehingga dia meminta dikembalikan kepada kondisinya sebelunya, di mana saham masih dimiliki sejumlah orang," jelas Conti.

Selanjutnya, sambung Conti, pada hari yang sama selang 20 menit, notaris Angly Cenggana menyarankan agar dirinya waspada terhadap Tjipta Fujiarta. Sebab, jika terjadi transaksi dengan kondisi sebelumnya (saham masih dimiliki sejumlah orang), kepelikan saham Conti Chandra bisa habis karena sudah melakukan pembelian kepada pemilik saham lama dengan adanya akta 89.

"Untuk jaga-jaga, selang 20 menit setelah akta nomor 98 terbit, kemudian terbit akta 99 yang isinya sama dengan akta 89, bahwa seluruh saham PT BMS sudah menjadi milik saya (Conti Chandra)," katanya.

"Sampai sekarang tak pernah ada transaksi penjualan saham dengan Tjipta Fudjiarta. Awalnya kami sepakat Rp120 miliar, tetapi itu tak pernah dibayar, malah saya diusir dan Hotel BCC dikuasai," kata Conti, lagi.

Menanggapi hal itu semua, Hendi Devitra selaku penasehat hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta mengatakan, keterangan saksi sah-sah saja, dan dia berhak untuk itu. Namun, belum tentu semua itu benar dan membuktikan klienya salah.

"Saksi punya hak untuk itu. Sah-sah saja. Itu kan versi dia (Conti Chandra) sendiri. Nanti akan diuji dari keterangan saksi-saksi lain," ujarnya.

Disinggung mengenai keterangan yang terungkap di persidangan, ternyata saham PT BMS pada saat dilakukan penjualan kepada Conti Chandra dari pemilik saham lainnya, masih menjadi jaminan bank atas utang. Di mana, harusnya ada izin dari bank sebelum dilakukan transaksi.

"Itu kan ada ikatan akat kredit. Ada perjanjian kredit, salah satu isi klausul dalam perjanjian itu, perseroan tidak dapat melakukan perubahan pengurus dan pemegang saham, termasuk penjalan," jelasnya.

Sementara mengenai keberadaan akta 99, Hendi enggan mengomentari. Ia menegaskan itu versinya Conti Chandra dan pihak lainnya.

"Kita tidak tahu itu. Itu versinya dia. Kita tidak mau berpendapat soal itu," tutupnya.

Sidang tersebut ditunda selama dua pekan. Di mana, majelis hakim Tumpal Sagala, Renni Pitua Ambarita dan Yona Lamerosa meminta penuntut umum untuk menghadirkan dua saksi pada persidangan berikutnya.

Editor: Surya